
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Konsep Kepentingan Terbaik Bagi Anak (The Best Interests of the Child) dalam Penanggulangan Tindak Pidana Anak
Konsep The best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak bukanlah sekadar slogan moralistik, melainkan sebuah prinsip hukum fundamental yang bersifat imperatif.[1] Konsep ini secara historis diadopsi dari instrumen hukum internasional, yakni Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention on the Rights of the Child/CRC), yang selanjutnya diinkorporasikan dan diratifikasi secara kokoh ke dalam instrumen hukum positif nasional, utamanya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.[2]
Esensi terdalam dari konsep ini memberikan mandat dan penegasan bahwa di dalam setiap tindakan, kebijakan, atau keputusan administratif dan yudisial yang menyangkut hidup seorang anak baik yang dilakukan oleh lembaga peradilan, kepolisian, pemerintah daerah, institusi pendidikan, maupun oleh otoritas legislatif maka kesejahteraan holistik, jaminan tumbuh kembang fisik dan mental, serta keberlangsungan masa depan anak tersebut harus diletakkan sebagai pertimbangan utama dan tertinggi yang tidak dapat ditawar (non-derogable consideration).[3] Relevansi doktrinal dari konsep ini dalam penelitian yang berfokus pada kejahatan perjudian siber yang menyasar anak bertindak sebagai batu uji (touchstone) atau parameter absolut bagi bekerjanya hukum acara pidana.[4] Ketika seorang anak tertangkap tangan atau teridentifikasi oleh sistem perbankan sedang memutar uang saku sekolahnya untuk berjudi daring, aparat penegak hukum dihadapkan pada persimpangan penerapan hukum.[5]
Konsep ini menuntut aparat (polisi, jaksa, hakim) untuk bertanya, apakah menerapkan pasal berlapis dalam tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku, menahan anak di sel tahanan, dan membiarkannya menjalani proses persidangan yang berlarut-larut merupakan representasi dari kepentingan terbaik bagi anak tersebut. Jawabannya jelas tidak. Pendekatan yang represif tersebut justru berpotensi merenggut hak pendidikan anak, menimbulkan trauma kejiwaan kronis, dan menanamkan stigma kriminal permanen.[6] Dengan demikian relevansi yang harus diperhatikan berkaitan penanggulangan suatu tindak pidana yang melibatkan anak yaitu bahwa segala bentuk instrumen diskresi kepolisian, putusan diversi, atau pemberian maaf oleh hakim pemaaf (rechterlijk pardon) harus dijustifikasi berdasarkan sejauh mana tindakan hukum tersebut mampu menyelamatkan anak dari jurang kehancuran masa depan. Kepentingan terbaik bagi anak berarti menghadirkan solusi berupa detoksifikasi digital, pembinaan mental di lembaga sosial, serta edukasi berkelanjutan yang bersifat konstruktif.
[1] Nashriana. 2021. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Depok: Rajawali Pers. hlm. 165.
[2] Ibid., hlm. 169.
[3] Ibid., hlm. 188.
[4] Rena Yulia. 2020. Viktimologi: Perlindungan Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu. hlm. 98.
[5] Ibid., hlm. 99.
[6] Topo Santoso. 2020. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Pers. hlm. 305.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
