
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Penerapan Teori Perlindungan Hukum untuk Kepentingan Tenaga Kerja
Teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo sering menjadi fondasi filosofis utama dalam dalam menjawab berbagai fenomena perselisihan hubungan ketenagakerjaan. Rahardjo memandang bahwa tujuan hakiki dari hukum adalah untuk memberikan pengayoman kepada masyarakat, di mana setiap hak asasi individu harus dijaga dan dilindungi dari intervensi atau tindakan sewenang-wenang pihak lain yang lebih dominan. Dalam paradigma ini, hukum tidak sekadar dipandang sebagai kumpulan aturan statis, melainkan sebagai sebuah instrumen yang dinamis dalam memberikan perlindungan yang bersifat preventif dan represif. Dalam lingkup hubungan industrial, perlindungan hukum menjadi sangat krusial mengingat adanya ketimpangan relasi kekuasaan yang tajam antara pekerja dan pengusaha. Pengusaha, sebagai pemilik modal dan sarana produksi, memiliki posisi tawar yang jauh lebih superior dibandingkan pekerja yang seringkali berada dalam kondisi subordinasi ekonomi.[1]
Tanpa adanya payung perlindungan hukum yang kuat, pekerja sangat rentan terhadap eksploitasi dan tindakan sepihak yang dapat mengancam kelangsungan hidup mereka. Dalam konteks penelitian ini, perlindungan hukum termanifestasi melalui serangkaian prosedur formal yang diatur secara ketat dalam UU PPHI. Prosedur tersebut seperti kewajiban perundingan bipartit, mediasi, hingga konsiliasi berfungsi sebagai mekanisme check and balances yang vital. Mekanisme ini dirancang untuk membatasi ruang gerak pengusaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang tanpa dasar dan prosedur yang jelas. Dengan menempatkan prosedur sebagai prasyarat wajib, hukum berupaya menyeimbangkan kedudukan para pihak, sehingga pengusaha tidak lagi dapat menggunakan kekuasaannya untuk melangkahi hak-hak dasar buruh atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.[2]
Lebih jauh, teori Rahardjo ini menuntut agar perlindungan tersebut bersifat substantif, bukan sekadar prosedural semata. Artinya, implementasi hukum di lapangan harus mampu menangkap substansi keadilan yang diinginkan oleh undang-undang. Jika pengusaha sengaja mengabaikan prosedur yang telah digariskan, maka secara teoretis, tindakan tersebut telah meruntuhkan prinsip perlindungan hukum itu sendiri.[3] Penggunaan teori ini untuk menguji apakah prosedur formal dalam UU PPHI telah benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pelindung hak pekerja, atau justru telah terdegradasi menjadi sekadar administratif. Dengan demikian, penegakan prosedur bukan merupakan tujuan akhir, melainkan sarana untuk menjamin bahwa martabat manusia pekerja tetap diakui dan dilindungi dari praktik kesewenang-wenangan korporasi yang sering kali berlindung di balik dalih efisiensi bisnis.
[1] Sendjun H. Manulang. 2014. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 156.
[2] Ibid., hlm. 158.
[3] Ibid., hlm. 162.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
