Review Buku Karya Ahmad Musoffa yang Berjudul Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Teori dan Praktik

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku Karya Ahmad Musoffa yang Berjudul Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Teori dan Praktik

Buku karya Ahmad Musoffa yang berjudul Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Teori dan Praktik sangat relevan karena menyajikan analisis komprehensif mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan pasca-reformasi.[1] Musoffa menekankan bahwa kunci keberhasilan penyelesaian sengketa hubungan industrial terletak pada optimalisasi forum non-litigasi, khususnya musyawarah mufakat melalui perundingan bipartit yang dianggap sebagai wadah penyelesaian yang paling efisien, humanis, dan berkeadilan bagi kedua belah pihak. Namun, pandangan Musoffa yang cenderung sangat optimis terhadap iktikad baik para pihak dalam forum non-litigasi ini menghadapi antitesis yang realistis dan pragmatis dalam buku karya A. Syahrizal yang berjudul Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya.[2] Syahrizal menyodorkan antitesis bahwa forum bipartit dan jalur non-litigasi lainnya di lapangan sering kali gagal total dan hanya menjadi formalitas semu yang membuang-buang waktu pekerja. Hal ini terjadi karena ketimpangan kuasa yang sangat ekstrem membuat pengusaha enggan bernegosiasi secara setara, sehingga proses litigasi formal di pengadilan menjadi satu-satunya instrumen penegakan hukum yang realistis dan memiliki kekuatan memaksa bagi hak pekerja. Pertentangan kedua pemikiran ini menunjukkan perdebatan sengit antara pendekatan konsensual yang mengutamakan perdamaian (tesis Musoffa) dan pendekatan konfrontatif-litigatif yang mengutamakan kepastian putusan hakim (antitesis Syahrizal). Penulis berpendapat bahwa meskipun gagasan musyawarah mufakat Musoffa sangat ideal secara sosiologis, realitas di lapangan membuktikan kebenaran analisis Syahrizal mengenai ketidakberdayaan pekerja dalam forum bipartit. Penulis menilai bahwa forum bipartit tidak akan pernah efektif selama tidak ada sanksi perdata yang membayangi pengusaha yang menolak berunding dengan jujur. Oleh karena itu, melakukan sintesis  kedua pandangan tersebut dengan merumuskan bahwa tindakan pengusaha yang sengaja mengabaikan atau menihilkan forum bipartit (melanggar tesis Musoffa) harus dikualifikasikan sebagai PMH perdata. Dengan adanya ancaman gugatan PMH di pengadilan umum (mendukung esensi litigasi Syahrizal), pengusaha akan terpaksa menghormati jalannya perundingan bipartit secara jujur dan setara.

[1] Ahmad Musoffa. 2023. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 142.

[2] A. Syahrizal. 2022. Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya. Medan: UMSU Press. hlm. 138.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed