Review Buku Karya Eva Achjani Zulfa yang Berjudul Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata dan Pidana

Berita Hukum16 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku Karya Eva Achjani Zulfa yang Berjudul Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata dan Pidana

Buku karya Eva Achjani Zulfa yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata dan Pidana menawarkan sudut pandang lintas disiplin yang sangat kaya untuk memperluas cakrawala pertanggungjawaban hukum pengusaha.[1] Tesis yang diajukan oleh Zulfa berfokus pada karakter integratif konsep melawan hukum, di mana ia menunjukkan bahwa tindakan melanggar hukum perdata sering kali memiliki keterkaitan erat dengan pelanggaran ketertiban umum dan norma pidana publik yang diatur negara. Relevansi buku ini sangat penting  karena membantu mengonstruksikan tindakan PHK sepihak yang melanggar prosedur sebagai pelanggaran serius terhadap ketertiban umum. Namun, pendekatan hibrida lintas batas yang dikemukakan Zulfa ini menghadapi antitesis teoretis dari buku karya Hotman P. Sibuea yang berjudul Asas Negara Hukum.[2] Sibuea menyodorkan antitesis bahwa dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), pemisahan antara rezim hukum privat (perdata), hukum publik (pidana), dan hukum administrasi harus dijaga secara ketat dan konsisten demi menjamin kepastian hukum (rechtssicherheit) serta mencegah penyalahgunaan wewenang sektoral. Benturan kedua pemikiran ini memperlihatkan dikotomi antara gagasan progresif yang mengintegrasikan sanksi multidimensi atas nama keadilan (Zulfa) dan tuntutan kepatuhan batas institusional demi kepastian hukum konstitusional (Sibuea). Kekhawatiran Sibuea mengenai tumpang tindih rezim hukum sangat beralasan untuk menghindari kekacauan yurisdiksi peradilan. Namun, dalam konteks sengketa PHK sepihak tanpa prosedur, kekakuan sekat hukum tersebut justru sering dimanfaatkan oleh pengusaha untuk berlindung dari jerat hukum. Penulis menilai bahwa pemikiran integratif Zulfa jauh lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja. Tindakan pengusaha melanggar prosedur wajib PPHI adalah bentuk pelanggaran kewajiban hukum publik sekaligus pelanggaran hak privat pekerja. Oleh karena itu, dapat disimpulkan  bahwa batas-batas kaku dalam teori negara hukum Sibuea harus dilunakkan melalui pendekatan progresif Zulfa, sehingga pengabaian prosedur ketenagakerjaan dapat digugat secara keperdataan murni sebagai PMH demi tegaknya wibawa hukum dan keadilan sosial yang riil.

[1] Eva Achjani Zulfa. 2018. Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata dan Pidana. Jakarta: FH UI Press. hlm. 125.

[2] Hotman P. Sibuea. 2010. Asas Negara Hukum. Jakarta: Penerbit Erlangga. hlm. 224.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed