
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Teori Positivisme Hukum dalam Aspek Hukum Perdata
Teori positivisme hukum (legal positivism) yang mewarnai fondasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia memiliki akar sejarah yang kuat dari pemikiran rasionalisme dan kodifikasi hukum di Eropa pada abad ke-19, khususnya di Belanda. Berlakunya KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) di Indonesia tidak lepas dari asas konkordansi (concordantie beginsel), di mana pemerintah kolonial Hindia Belanda memberlakukan hukum yang serupa dengan hukum di negara induknya.[1] Dalam paradigma positivisme hukum, definisi dan esensi hukum dilepaskan dari ranah metafisika, moralitas absolut, maupun doktrin hukum alam (natural law). Teori ini secara tegas memandang hukum semata-mata sebagai entitas objektif yang berupa perintah dari penguasa yang sah (command of the sovereign). Hukum adalah sistem norma murni, serangkaian aturan tertulis yang dirumuskan, dikodifikasikan, dan ditetapkan oleh institusi negara atau manusia yang memiliki otoritas legislasi. Bagi kaum positivis, keabsahan suatu hukum tidak diukur dari apakah hukum itu adil secara moral atau sesuai dengan hati nurani, melainkan diukur dari keabsahan formal pembentukannya. Kalimat “hukum adalah apa yang tertulis dalam undang-undang” menjadi dogma utama dalam tradisi pemikiran ini.[2]
Dalam konteks hukum perjanjian dan keperdataan, penerapan positivisme hukum membawa dampak pada pengagungan asas kepastian hukum (legal certainty). Hubungan keperdataan diatur melalui teks undang-undang yang rigid dan sistematis untuk menjamin prediktabilitas. Sebuah perjanjian dianggap sah dan memiliki kekuatan mengikat bukan karena perjanjian itu dinilai “baik” secara moral, melainkan karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat-syarat formal dan material yang ditetapkan oleh Pasal 1320 KUHPerdata (yaitu adanya kesepakatan, kecakapan bertindak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal). Jika parameter teks undang-undang tersebut terpenuhi, maka hukum negara akan mengakuinya. Positivisme hukum abad ke-19 ini sangat mengedepankan rasionalitas, objektivitas, dan teks hukum sebagai alat untuk menyelesaikan konflik sosial. Hakim dalam tradisi ini sering kali diposisikan sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi), yang tugas utamanya adalah menerapkan bunyi teks undang-undang secara deduktif terhadap fakta-fakta persidangan tanpa perlu melakukan penafsiran filosofis yang terlalu jauh ke arah sosiologis. Meskipun dalam perkembangannya positivisme murni ini sering dikritik karena dianggap kaku, kurang responsif terhadap rasa keadilan masyarakat, dan sering gagal menjawab dinamika zaman yang bergerak lebih cepat daripada pembentukan undang-undang, peranannya tetap vital. Hingga saat ini, tradisi positivisme Belanda abad ke-19 tersebut masih menjadi tulang punggung sistem peradilan perdata di Indonesia, memberikan kerangka kerja yang jelas, logis, dan terstruktur dalam menilai keabsahan setiap transaksi dan kontrak komersial yang terjadi di masyarakat.
[1] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Op. Cit., hlm. 190.
[2] Hotman Sinambela. (2024). “Analisis Yuridis Terhadap Penerima Hak Waris Tidak Cakap Hukum Menurut Hukum Perdata (Studi Kasus Penetapan Nomor: 215/Pdt. P/2019/PN Jkt. Tim)”. Akresi Jurnal 2(1). hlm. 1-20.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
