Alat Bukti dalam Sengketa Pajak 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Alat Bukti dalam Sengketa Pajak 

Alat bukti merupakan sarana yang digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa dalam proses peradilan. Alat bukti yang sah menurut hukum biasanya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Munir Fuady, alat bukti merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu peristiwa yang menjadi objek sengketa.[1] Alat bukti dapat berupa dokumen, keterangan saksi, pengakuan para pihak, maupun alat bukti lainnya yang diakui oleh hukum.

Dalam sengketa perpajakan, alat bukti sering kali berupa dokumen-dokumen administrasi perpajakan seperti laporan keuangan, faktur pajak, bukti transaksi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan wajib pajak. Selain itu, keterangan ahli juga dapat digunakan sebagai alat bukti untuk memberikan penjelasan mengenai aspek teknis perpajakan yang memerlukan keahlian khusus.

[1] Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012, hlm. 23.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed