Kebijakan Penal Narkotika

Kriminal3 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Kebijakan Penal Narkotika

Kebijakan penal narkotika merupakan upaya rasional dari negara dalam menanggulangi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan instrumen hukum pidana sebagai sarana utamanya. Pendekatan ini berfokus pada perumusan perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika, sanksi apa yang pantas dijatuhkan, serta bagaimana prosedur penegakan hukumnya dijalankan. Secara filosofis, kebijakan penal dalam ranah narkotika ditujukan untuk melindungi masyarakat, bangsa, dan negara dari ancaman degradasi moral, kesehatan, maupun ekonomi yang ditimbulkan oleh daya rusak zat adiktif tersebut.[1]

Dalam kerangka hukum positif di Indonesia, yang bernaung di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kebijakan penal memiliki karakteristik yang sangat tegas dan keras (hard approach). Hal ini tercermin dari ancaman sanksi pidana yang berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, yang secara khusus diarahkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok gelap, seperti produsen, bandar, pengedar, dan kurir.[2] Pemberlakuan sanksi maksimal ini menunjukkan bahwa hukum pidana difungsikan sebagai sarana pembalasan (retributif) sekaligus pencegahan (deterrence effect) untuk memutus mata rantai peredaran jaringan sindikat narkotika, baik di tingkat nasional maupun internasional.[3]

Footnote:

[1] Otje Salman. 2012. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Bandung: Armico. hlm. 88.

[2] Luhut M.P. Pangaribuan. 2017. Hukum Acara Pidana: Surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat. Jakarta: Djambatan. hlm. 275.

[3] Abintoro Prakoso. 2017. Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo. hlm. 167.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed