
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Konstruksi Hukum Pengalihan Tanggung Jawab Keperdataan dari Orang Tua Kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Selaku Wali Sementara (in loco parentis)
Dalam konstruksi hukum perdata di Indonesia, setiap manusia yang lahir ke dunia secara alamiah menyandang status sebagai subjek hukum, termasuk anak-anak.[1] Sebagaimana ditegaskan dalam doktrin hukum perdata oleh Prof. Subekti subjek hukum pada hakikatnya adalah entitas pendukung atau pembawa hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, di mana kapasitas ini melekat secara mutlak dan kodrati pada setiap manusia tanpa terkecuali, terhitung sejak ia dilahirkan hingga meninggal dunia.[2] Oleh karena itu, meskipun secara hukum perdata anak-anak dipandang sebagai subjek hukum yang belum cakap bertindak melakukan perbuatan melawan hukum/handelingsonbekwaam, eksistensi hak-hak keperdataannya tetap melekat utuh dan dijamin sepenuhnya oleh tatanan hukum positif.[3] Hak-hak keperdataan anak ini memiliki sifat yang sangat inheren dan sama sekali tidak dapat dipisahkan dari hak asasi manusia universal, karena pemenuhan hak perdata tersebut berkorelasi langsung dengan upaya negara dan masyarakat dalam menjaga harkat, martabat, serta kelangsungan masa depan peradaban individu tersebut.[4] Salah satu hak keperdataan yang paling fundamental dan esensial adalah hak atas pendidikan, yang secara kodrati maupun hukum menjadi tanggung jawab primer orang tua di bawah kekuasaan orang tua/ouderlijke macht kewajiban pengasuhan ini dikonstruksikan secara terang dan imperatif dalam Pasal 298 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengamanatkan bahwa “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang belum dewasa”. Berdasarkan konstruksi pasal tersebut, pemenuhan hak pendidikan bagi anak bukan lagi sekadar kewajiban moral atau etis pengasuhan semata, melainkan telah bertransformasi menjadi kewajiban hukum perdata yang sangat mengikat. Pendidikan dalam ranah keperdataan merupakan modalitas fundamental sekaligus instrumen utama bagi seorang anak untuk mengembangkan kapasitas serta kecakapan keperdataannya di masa depan, seperti kemampuan untuk kelak menandatangani kontrak, bekerja secara profesional, mengelola aset kekayaan, dan melangsungkan kehidupan yang layak di tengah masyarakat.[5]
Problematika keperdataan muncul ketika seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan harus menjalani masa perampasan kemerdekaan fisiknya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Berdasarkan data dari SDP Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga tanggal 2 September 2026 terdapat total penghuni lapas anak sebanyak 278,518 orang dari total kapasitas 153,634 orang, jumlah ini meningkat dari tahun 2025 dimana jumlah total penghuni adalah sebesar 276,136 dengan jumlah tersebut maka, hak-hak keperdataan anak sangat rentan tidak terpenuhi.[6]
Secara yuridis, penempatan anak di LPKA memunculkan suatu keadaan hukum di mana orang tua mengalami demisioner sementara akibat hambatan fisik dan yuridis dalam melaksanakan kewajiban pengasuhan dan pendidikannya.[7] Dalam kondisi force majeure yuridis ini, doktrin hukum perdata dan prinsip perlindungan negara (parens patriae) mengamanatkan bahwa tanggung jawab pemenuhan hak dasar anak, khususnya pendidikan, beralih secara substitutif kepada negara dalam hal ini institusi LPKA.[8] Negara bertindak layaknya wali sementara (in loco parentis) yang wajib memastikan bahwa hak-hak keperdataan anak tidak mengalami penundaan, pengurangan, apalagi pencabutan, meskipun status anak tersebut adalah warga binaan.[9] Esensi dari pengalihan tanggung jawab atau perwalian (voogdij) adalah untuk mengisi kekosongan perlindungan bagi subjek hukum yang belum cakap bertindak/handelingsonbekwaam, agar kepentingan keperdataannya, terutama pendidikan dan pemeliharaan, tidak terabaikan akibat ketidakhadiran pengasuhan orang tua secara faktual.[10] Secara dogmatik, harus dipahami secara tegas batas demarkasi antara hukum publik dan hukum privat dalam memandang status anak tersebut. Hilangnya kemerdekaan fisik sebagai bentuk sanksi pidana yang merupakan ranah hukum publik, sama sekali tidak boleh menegasikan, membatalkan, atau mereduksi hak-hak privat keperdataan seorang individu.[11] Hal ini sejalan dengan prinsip fundamental yang dikodifikasikan dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang secara tegas menyatakan bahwa, “Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan”.[12] Oleh karena itu, perampasan kemerdekaan terhadap anak hanya membatasi hak mobilitas dan kebebasan bergeraknya saja, namun esensi keperdataannya terutama hak atas pendidikan yang sangat krusial bagi masa perkembangan dan pertumbuhannya tetap melekat seutuhnya sebagai hak yang utuh.[13] Dengan demikian, institusi LPKA tidak hanya sekadar menjalankan fungsi eksekusi pidana, melainkan terikat pada kewajiban perdata yang absolut untuk mendidik anak tersebut, sehingga sanksi pidana publik tidak bertransformasi menjadi hukuman perdata yang merenggut masa depan dan hak dasar kemanusiaannya.
Guna menjamin tidak terputusnya hak keperdataan tersebut, instrumen perlindungan hukum di Indonesia telah dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini secara rigid menempatkan perlindungan hak anak ke dalam rezim hukum yang lebih terukur. Secara spesifik, jaminan tersebut ditegaskan secara utuh dalam Pasal 9 yang berbunyi “(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat, (1a) Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain, (2) Selain mendapatkan hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan.[14]
Meskipun UU Nomor 35 Tahun 2014 telah mengakui hak pendidikan bagi anak di LPKA, penelitian secara normatif murni menemukan adanya celah dan kekosongan norma terkait mekanisme pertanggungjawaban keperdataan, apabila hak tersebut gagal dipenuhi oleh LPKA. Undang-Undang Perlindungan Anak belum memberikan pengaturan yang terang-benderang mengenai bagaimana bentuk hubungan keperdataan antara LPKA sebagai penyelenggara negara dengan anak (serta orang tuanya) dalam konteks penyediaan jasa pendidikan.[15] Ketidakjelasan norma ini menimbulkan masalah yuridis yang serius, apabila seorang anak tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak selama di LPKA, tidak ada mekanisme ganti rugi perdata yang spesifik yang diatur dalam undang-undang tersebut.[16] Hal ini memunculkan ambiguitas, apakah kegagalan LPKA tersebut dapat dikonstruksikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, ataukah dianggap sebagai kelalaian hukum publik semata.[17] Tanpa adanya instrumen norma keperdataan yang jelas, hak pendidikan yang dijamin oleh UU Perlindungan Anak berisiko menjadi hak yang tidak dapat dituntut pemenuhannya/unenforceable rights.[18]
Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan lima unsur mutlak yang harus terpenuhi dalam konstruksi perbuatan melawan hukum yaitu adanya perbuatan (termasuk perbuatan pasif atau omisi), sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas.[19] Merujuk pada perluasan makna PMH pasca-Arrest Hoge Raad 1919 (Lindenbaum v. Cohen), perbuatan melawan hukum tidak lagi ditafsirkan sempit sebatas melanggar undang-undang, tetapi juga mencakup tindakan yang melanggar hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.[20] Dalam konteks ini, kelalaian atau pembiaran (omission) yang dilakukan oleh otoritas LPKA dalam memfasilitasi pendidikan anak secara hakiki telah memenuhi unsur Onrechtmatige Overheidsdaad.[21] Negara telah secara nyata melanggar kewajiban hukumnya sendiri yang dimandatkan oleh UU Perlindungan Anak, yang berakibat langsung pada timbulnya kerugian (schade) bagi anak, baik kerugian materiil berupa terhambatnya prospek ekonomi di masa depan, maupun kerugian imateriil berupa degradasi intelektual.[22]
Namun demikian, ketiadaan aturan teknis dan mekanisme prosedural yang spesifik untuk menuntut ganti rugi pemulihan pendidikan membuktikan bahwa hukum positif saat ini masih cacat secara struktural dan berstatus lex imperfecta atau norma hukum yang tidak disertai sanksi pemaksa yang memadai. Kekosongan hukum ini menciptakan kebuntuan yuridis (legal deadlock), di mana abstraksi kerugian anak akibat hilangnya pendidikan menjadi sangat sulit dikuantifikasi dan dieksekusi pemulihannya di hadapan pengadilan perdata. Konsekuensi logis dari cacatnya hukum positif ini adalah terdegradasinya marwah perlindungan hak anak, jaminan pendidikan yang diagungkan oleh undang-undang kehilangan daya paksa keperdataannya (civil enforceability) dan tereduksi menjadi sekadar deklarasi moral yang hampa tanpa instrumen tanggung gugat yang nyata bagi negara.
Guna menegaskan kebaruan dan menghindari duplikasi, sangat penting dilakukan telaah secara fundamental mengenai konstruksi hukum pengalihan tanggung jawab keperdataan dari orang tua kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selaku wali konstruksi hukum pengalihan tanggung jawab keperdataan dari orang tua kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selaku wali, merujuk pendapat hukum beberapa ahli hukum dalam berbagai literatur. Pertama, penelitian oleh Efren Nova dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak (Suatu Kajian Yuridis Normatif) Terhadap Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat”, yang murni menggunakan pendekatan hukum pidana dengan fokus pada efektivitas sistem peradilan anak.[23] Kedua, penelitian oleh Troi Christian Oroh, Caecilia JJ Waha, & Flora Pricilia Kalalo berjudul “Implementasi Hukum Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Binaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon Sulawesi Utara” yang menggunakan metode yuridis-empiris untuk memotret kendala fasilitas belajar dan kekurangan tenaga pengajar di lapangan.[24] Ketiga, penelitian dari Pedro Sutanto, & Rahaditya dengan judul “Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia” yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dari kacamata hukum kepenjaraan.[25]
Berbeda secara diametral dari ketiga penelitian terdahulu tersebut yang sepenuhnya berada pada domain hukum pidana/penal dan sosiologi hukum, penelitian ini secara tegas diletakkan pada domain hukum perdata dengan menggunakan metode normatif. Distingsi utama penelitian ini adalah objek kajiannya yang sama sekali tidak membahas kejahatan, proses pemidanaan, atau efektivitas pembinaan anak. Sebaliknya, penelitian ini membedah konstruksi hak keperdataan yang melekat pada anak, peralihan tanggung jawab keperdataan (perwalian) dari orang tua kepada negara, serta menganalisis celah hukum terkait potensi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila negara lalai memenuhi hak pendidikan tersebut. Pendekatan doktrinal keperdataan ini menjadikan penelitian ini memiliki orisinalitas yang tinggi, karena menggeser diskursus perlindungan anak di LPKA dari sekadar kewajiban hukum publik/pidana menjadi sebuah tanggung gugat privat/perdata yang dapat dieksekusi pemenuhannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penelitian ini sangat krusial dan mendesak untuk dilakukan. Pembiaran terhadap ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban keperdataan negara dalam memenuhi hak pendidikan anak di LPKA akan mencederai kepastian hukum dan asas keadilan.[26] Diperlukan sebuah konstruksi hukum baru untuk menegaskan bahwa kelalaian institusi negara dalam memenuhi hak keperdataan anak merupakan bentuk perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban ganti rugi perdata, bukan hanya sanksi administratif.[27] Analisis normatif dalam penelitian ini diharapkan mampu merumuskan konsep penyempurnaan hukum/ius constituendum[28] agar hak pendidikan anak di LPKA tidak sekadar menjadi jargon perlindungan, melainkan sebuah hak keperdataan yang absolut dan dapat dieksekusi.[29]
Footnote:
[1] Amir Syarifuddin. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Dari Perkawinan hingga Perceraian. Jakarta: Kencana. hlm. 12.
[2] Ibid., hlm. 18.
[3] Hans Kelsen. 2011. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusamedia. hlm. 30.
[4] Ibid., hlm. 35.
[5] Silaban, Daud, Pelor, Stephanus, & Hutauruk, Appe. (2026). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak yang Menjalani Proses Hukum Dalam Lingkup Pengdilan. Yure Humano: Law Faculty of MPU Tantular University, 6(2), hlm. 1-29.
[6] SDP Publik Ditjenpas. “Jumlah Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP)” – Halaman 1 (sdppublik.ditjenpas.go.id), diakses 3 September 2026.
[7] Amir Syarifuddin, op. cit., hlm. 15.
[8] A. Pitlo. 1986. Hukum Perdata: Pembuktian dan Daluwarsa. Jakarta: Intermasa. hlm. 29.
[9] Ibid., hlm. 84.
[10] Chaidir Ali. 2012. Badan Hukum. Bandung: Alumni. hlm. 21.
[11] Ibid., hlm. 24
[12] Ibid., hlm. 27
[13] Ibid., hlm. 39
[14] Munir Fuady. 2013. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 18.
[15] Ibid., hlm. 97.
[16] Ibid., hlm. 102.
[17] Chaidir Ali, op. cit., hlm. 27.
[18] Ibid., hlm. 22.
[19] P.N.H. Simanjuntak. 2015. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Madani Pustaka. hlm. 30.
[20] Ibid., hlm. 55.
[21] Ibid., hlm. 69.
[22] Ibid., hlm. 127.
[23] Efren Nova. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak (Suatu Kajian Yuridis Normatif) Terhadap Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat. UNES Journal of Swara Justisia, 6(4), hlm. 480-493.
[24] Troi Christian Oroh, Caecilia JJ Waha, & Flora Pricilia Kalalo. (2026). Implementasi Hukum Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Binaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon Sulawesi Utara. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), hlm. 9574-9584.
[25] Pedro Sutanto, & Rahaditya. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. UNES Law Review, 6(4), hlm. 10361-10367.
[26] Munir Fuady, op. cit., hlm. 65.
[27] Ibid., hlm. 68.
[28] P.N.H. Simanjuntak, op. cit., hlm. 77.
[29] Ibid., hlm. 79.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
