Review Buku Asas-Asas Hukum Pidana Karya Moeljatno

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku Asas-Asas Hukum Pidana Karya Moeljatno

 Moeljatno dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana[1] yang dielaborasikan dengan pemikiran Chairul Huda dalam buku Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan.[2] Moeljatno menyajikan tesis fenomenal mengenai pandangan dualistis dalam hukum pidana, yang memisahkan secara tegas antara perbuatan pidana (actus reus atau sifat melawan hukum) dengan pertanggungjawaban pidana (mens rea atau elemen kesalahan pembuat). Di sisi lain, Chairul Huda memperdalam konsep tersebut dengan menitikberatkan pada pergeseran paradigma bahwa kesalahan personal (schuld) adalah syarat mutlak untuk dapat dipidananya seseorang, memberikan nuansa perlindungan hak asasi yang lebih kuat bagi pelaku tindak pidana. Relevansi kedua literatur ini sangat fundamental untuk membedah anatomi yuridis dari seorang pecandu narkotika. Namun demikian, terdapat antitesis mendasar ketika teori dualistis klasik dan doktrin kesalahan ini dihadapkan pada fenomena kejahatan modern berbasis adiksi. Adiksi secara medis adalah penyakit kronis pada otak yang secara langsung merusak dan melumpuhkan fungsi kehendak bebas (free will) manusia. Akibatnya, menjadi sangat sulit bagi kerangka dogmatis hukum pidana klasik ini untuk menilai garis batas yang presisi antara kesengajaan untuk melanggar hukum demi kepuasan, dengan keterpaksaan absolut akibat dorongan biologis neurokimiawi dari gejala putus zat. Kedua buku ini tidak secara eksplisit merumuskan metodologi khusus mengenai penanganan pelaku tindak pidana yang berada dalam kondisi cacat kehendak akibat zat ilegal. Terhadap perdebatan dogmatis tersebut, peneliti mengambil sikap ilmiah bahwa teori pemisahan dualistis dan doktrin tiada pidana tanpa kesalahan ini justru merupakan pilar argumentasi yang paling tajam untuk membela hak rehabilitasi bagi pecandu. Reviewer  menarik sintesis bahwa tindakan mengonsumsi narkotika jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur objektif delik. Namun, dari sisi subjektif pertanggungjawabannya, seorang pecandu klinis mengalami degradasi kehendak bebas yang signifikan sehingga elemen “kesalahan” pada dirinya harus dipandang berkurang atau cacat. Oleh karena itu, sanksi rehabilitasi adalah instrumen hukum yang paling presisi: negara tetap mengakui perbuatan tersebut melanggar hukum (sehingga intervensi paksa sah dilakukan), namun negara tidak menghukum pelaku dengan penderitaan penjara karena elemen kesalahannya tereduksi oleh penyakit, melainkan memberikan intervensi medis untuk merestorasi kehendak bebasnya.

[1] Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 145.

[2] Chairul Huda. 2015. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana. hlm. 134.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed