Review Buku Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Karya Soerjono Soekanto

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Karya Soerjono Soekanto

Analisis sosiologis pada pemikiran Soerjono Soekanto dalam buku Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum[1] dipadukan dengan teori makro Lawrence M. Friedman dalam buku Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (Terjemahan).[2] Soekanto memaparkan tesis bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada lima variabel independen, yaitu faktor undang-undang, aparat penegak hukum, sarana/fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Sementara itu, Friedman menawarkan kerangka analisis bahwa sistem hukum digerakkan oleh interaksi antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Relevansi kedua literatur sosiologi hukum ini memberikan parameter ukur yang teramat sistematis dan holistik untuk membedah mengapa regulasi narkotika yang progresif sering kali mengalami stagnasi atau disimpangkan di lapangan. Antitesis terhadap kerangka berpikir struktural ini adalah bahwa teori Soekanto cenderung membedah kelima faktor tersebut secara terpisah-pisah, sedangkan teori Friedman yang berakar dari sosiologi hukum Barat kerap kurang spesifik dalam mengantisipasi kerumitan benturan institusional, rivalitas horizontal, atau ego sektoral berbalut birokrasi yang sangat kental mewarnai postur penegak hukum di negara berkembang seperti Indonesia. Dalam kasus narkotika, struktur penegak hukum bukanlah entitas tunggal, melainkan konfederasi kewenangan (Kepolisian, BNN, Kejaksaan) yang kerap memiliki metrik keberhasilan institusi yang saling bertentangan secara diametral. Mengelaborasikan tesis dan antitesis tersebut, reviewer  berpendapat bahwa perpaduan teori Soekanto dan Friedman merupakan alat diagnostik empiris yang paling komprehensif. Peneliti membuktikan bahwa kegagalan rehabilitasi tidak cukup disimpulkan hanya dari lemahnya salah satu faktor norma, melainkan akibat kelumpuhan struktur hukum yang mengalami disonansi kognitif. Lebih jauh lagi, reviewer  menyintesiskan pandangan inovatif bahwa budaya hukum (legal culture) yang paling parah menghambat rehabilitasi saat ini sesungguhnya bukan berasal dari masyarakat awam, melainkan bersumber dari budaya internal birokrasi penegak hukum itu sendiri (internal legal culture) yang masih terbelenggu oleh mentalitas menghukum dan target penyelesaian perkara. Melalui sintesis ini, reviewer  menyimpulkan bahwa tanpa adanya perombakan radikal pada budaya hukum aparatur negara dan orkestrasi pemenuhan fasilitas kesehatan secara simultan, undang-undang rehabilitasi sebaik apa pun hanya akan menjadi macan kertas.

[1] Soerjono Soekanto. 2015. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 95.

[2] Lawrence M. Friedman. 2013. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (Terjemahan). Bandung: Nusa Media. hlm. 321.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed