Review Buku Narkoba dan Peradilannya di Indonesia Karya O.C. Kaligis 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku Narkoba dan Peradilannya di Indonesia Karya O.C. Kaligis 

Potret mengenai  realitas karut-marut di ruang sidang dan spesifikasi teknis tindak pidana dalam praktek peradilan, dapat dipahami dengan  menggunakan sudut pandang praktisi kawakan O.C. Kaligis dalam buku Narkoba dan Peradilannya di Indonesia,[1] dipadukan dengan rincian teknis dari Hari Sasangka dalam buku Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana.[2] O.C. Kaligis secara berani membongkar praktik-praktik penyimpangan, disparitas putusan yang mencolok antar-pengadilan, hingga rekayasa penyidikan yang sering menimpa terdakwa kasus narkotika, memberikan kesaksian langsung tentang bagaimana hukum yang indah di atas kertas bisa dimanipulasi di ruang sidang. Sementara itu, Hari Sasangka menyumbangkan pisau bedah teknis-dogmatis yang sangat detail mengenai penjabaran unsur-unsur pasal narkotika dan psikotropika, syarat formil-materiil pembuktian, serta prosedur beracara yang diatur khusus dalam rezim lex specialis tersebut. Relevansi kolaborasi kedua buku ini sangat vital untuk membekali reviewer  dengan kacamata mikroskopis; memahami anatomi pasal per pasal sekaligus menyadari lobang-lobang prosedural di mana keadilan sering kali diselundupkan oleh oknum peradilan. Namun, antitesis dari penggunaan literatur yang terlalu berfokus pada ranah teknis dan praktis advokasi ini adalah kecenderungannya yang terkadang lebih mengedepankan pencarian celah hukum (loopholes) prosedural demi membebaskan klien, ketimbang berfokus pada pencarian keadilan substantif atau pemulihan jangka panjang terdakwa. Buku-buku berbasis praktik peradilan sering kali memandang proses hukum sebagai arena pertempuran pembuktian formil semata, sehingga pengungkapan akar adiksi seorang pecandu malah ditekan dan ditutup-tutupi jika hal tersebut dianggap merugikan strategi pembelaan di muka hakim. Mengurai dilema antara kebenaran formil dan keadilan substantif ini, reviewer  berpendapat bahwa pemahaman atas realitas kotor peradilan dari Kaligis dan teknis pembuktian dari Sasangka adalah prasyarat mutlak untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang membumi dan anti-rekayasa. Peneliti berpandangan bahwa kekacauan prosedur dan maraknya disparitas putusan hakim (di mana satu pecandu direhabilitasi, sementara pecandu lain dengan barang bukti sama dipenjara 4 tahun) terjadi karena aparat hukum terlalu diberikan ruang diskresi tanpa alat kontrol yang saintifik. Berangkat dari sintesis ini maka reviewer  mendalilkan bahwa efektivitas hukum penyalahgunaan narkotika di ruang persidangan hanya dapat ditegakkan apabila hukum acara mewajibkan pelibatan ilmu pengetahuan di luar hukum yakni asesmen medis dan psikologis klinis sebagai instrumen utama hakim dalam memutus perkara, guna menghentikan praktik peradilan yang sekadar beradu akal-akalan prosedur formil.

[1] O.C. Kaligis. 2015. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia. Jakarta: Alumni. hlm. 387.

[2] Hari Sasangka. 2013. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju. hlm. 199.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed