
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Review Buku Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Karya Adami Chazawi
Membangun kerangka dasar pelarangan pidana dalam penelitian, peneliti menelusuri literatur klasik dari Andi Zainal Abidin dalam buku Hukum Pidana I[1] yang dikomparasikan dengan pemikiran Adami Chazawi dalam buku Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1.[2] Andi Zainal Abidin meletakkan dasar-dasar doktrinal yang sangat filosofis mengenai asal-usul kewenangan negara dalam menjatuhkan pidana, batasan berlakunya hukum pidana, serta hakikat dari perbuatan yang dapat dipidana (strafbaar feit). Menggenapi pemikiran tersebut, Adami Chazawi memberikan penjabaran dogmatis yang terstruktur mengenai elemen-elemen tindak pidana, sifat melawan hukum, serta dasar-dasar pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban seseorang. Relevansi dari penggunaan kedua buku babon hukum pidana ini adalah untuk membuktikan secara akademis bahwa kriminalisasi terhadap perbuatan mengonsumsi narkotika memiliki landasan yurisprudensi dan teoretis yang kuat, yakni demi melindungi kepentingan hukum publik dari ancaman degenerasi kualitas generasi bangsa. Namun, antitesis bermunculan ketika dogmatika hukum pidana klasik yang kaku ini digunakan sebagai pisau bedah tunggal. Ilmu hukum pidana tradisional sering kali terperangkap pada logika bahwa setiap pelanggaran terhadap undang-undang mutlak harus direspons dengan penjatuhan sanksi yang bersifat nestapa atau derita (penjara), tanpa memiliki ruang nuansa yang cukup elastis untuk mengakomodasi jenis kejahatan tak berkorban (victimless crime) atau kejahatan yang merusak diri sendiri (self-harming crime) seperti penyalahgunaan narkotika murni. Jika doktrin ini ditelan mentah-mentah, maka upaya rehabilitasi akan selalu dicurigai sebagai bentuk penyimpangan dari asas legalitas. Menguraikan perbenturan antara asas klasik dan kebutuhan modern ini, peneliti berpendapat bahwa pemahaman terhadap prinsip dasar hukum pidana dari Abidin dan Chazawi tetaplah esensial untuk mengunci argumentasi bahwa perbuatan menyalahgunakan narkotika adalah kejahatan (bukan perbuatan legal). Akan tetapi, peneliti menyintesiskan bahwa asas-asas tersebut harus ditafsirkan secara progresif dan teleologis. Reviewer berpandangan bahwa pengakuan atas sifat melawan hukum dari suatu perbuatan tidak mengharuskan negara meresponsnya dengan satu jenis hukuman yang seragam (penjara). Pemidanaan modern menuntut agar jenis reaksi atau sanksi dari negara harus disesuaikan secara presisi dengan karakteristik unik dari perbuatan dan pelakunya. Dalam konteks narkotika, karena akar perbuatannya bermula dari penyakit adiksi, maka sanksi yang memenuhi unsur keadilan, kemanfaatan, dan sekaligus kepastian hukum adalah sanksi tindakan rehabilitasi, yang pada hakikatnya tetap merupakan wujud reaksi tegas hukum pidana yang sah.
[1] Andi Zainal Abidin. 2014. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 142.
[2] Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 89.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
