
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Review Buku Pengantar Penelitian Hukum Karya Soerjono Soekanto
Guna merajut keseluruhan analisis ke dalam sebuah kerangka metodologis dan interpretatif yang solid pada suatu peristiwa hukum tertentu seperti misalnya yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika, reviwer mencoba mengkaji pendapat Soerjono Soekanto dalam buku Pengantar Penelitian Hukum,[1] yang diintegrasikan dengan kerangka penafsiran dari Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar.[2] Soerjono Soekanto meletakkan tesis dasar terkait epistemologi dan metodologi keilmuan hukum, membedah perbedaan filosofis dan operasional antara penelitian hukum normatif yang menelaah sistematika teks undang-undang, dengan penelitian hukum empiris (sosiologis) yang meneliti fenomena perilaku bekerjanya hukum tersebut di lapangan. Pada sisi lain, Sudikno Mertokusumo memberikan panduan dogmatis yang sangat elegan mengenai metode-metode penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim, menjabarkan ragam penafsiran mulai dari penafsiran gramatikal, sistematis, hingga teleologis ketika undang-undang tidak jelas atau tidak lengkap dalam mengatur suatu peristiwa konkret. Relevansi perpaduan kedua literatur ini memastikan bahwa penelitian hukum harus memiliki jangkar metodologis yang tangguh untuk memotret realitas sosial di BNN dan instansi penegak hukum lainnya, sekaligus memiliki pisau bedah hermeneutik untuk mengkritisi cara hakim memaknai teks UU Narkotika. Antitesis terhadap pendekatan komposit ini adalah bahwa penelitian sosio-legal murni terkadang berisiko kehilangan koherensi dogmatisnya karena terlalu larut dalam fakta sosiologis, sementara doktrin penemuan hukum klasik (rechtsvinding) kerap kali dirasa terlalu konservatif dan terbelenggu oleh maksud awal pembentuk undang-undang (original intent), sehingga lambat merespons pergeseran paradigma penanganan medis pecandu. Menyikapi tantangan metodologis ini, peneliti berhasil merumuskan sintesis dengan merancang desain penelitian beraliran yuridis-empiris yang proporsional. Peneliti memanfaatkan metode sosiologis dari Soekanto untuk turun ke lapangan, membongkar disparitas, mengobservasi langsung praktik ego sektoral, dan memvalidasi kelemahan infrastruktur pemulihan yang nyata terjadi di luar teks hukum. Selanjutnya, berdasarkan temuan empiris yang karut-marut tersebut, peneliti mendayagunakan teori penemuan hukum Mertokusumo untuk merumuskan preskripsi hukum yang aplikatif. Peneliti berargumen bahwa para hakim tidak boleh hanya berhenti pada penafsiran gramatikal (tekstual) yang kaku, melainkan diwajibkan untuk menggunakan penafsiran teleologis-sosiologis saat mengadili pengguna narkotika. Dengan memahami tujuan sosial undang-undang (memulihkan bangsa) dan memahami realitas penyakit adiksi, hakim dituntut untuk menemukan hukumnya sendiri yang memastikan bahwa hak rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna narkotika benar-benar terealisasi, demi tegaknya keadilan yang menyembuhkan di bumi pertiwi.
[1] Soerjono Soekanto. 2016. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. hlm. 133.
[2] Sudikno Mertokusumo. 2014. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. hlm. 198.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
