
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Eksekusi Putusan Perdata dan Upaya Paksa (Dwangmiddel) Untuk Kepentingan Anak Luar Nikah
Konsep eksekusi putusan perdata adalah tahap puncak dari sebuah proses peradilan sipil, di mana konsep ini merupakan manifestasi riil dari keadilan itu sendiri.[1] Hukum mengenal adagium bahwa sebuah putusan peradilan tanpa kekuatan eksekusi hanyalah rangkaian kata-kata kosong yang tidak memiliki makna. Eksekusi adalah tindakan hukum yang dilakukan secara paksa oleh pengadilan (aparat negara) terhadap pihak yang kalah (termohon eksekusi) yang tidak bersedia melaksanakan isi putusan secara sukarela. Dalam hukum acara perdata (HIR/RBg), pelaksanaan eksekusi didukung oleh instrumen yang disebut dwangmiddel atau instrumen pemaksa. Instrumen ini dapat berupa penyitaan aset (sita eksekusi), pelelangan harta kekayaan pihak yang kalah, pemotongan gaji secara paksa, atau bahkan penyanderaan badan (gijzeling) guna memaksa pemenuhan kewajiban utang atau nafkah.[2] Dalam konteks pemenuhan nafkah anak luar nikah, konsep eksekusi ini menghadapi titik krisis yang parah. Berbeda dengan kasus perceraian anak sah yang memiliki mekanisme sita harta bersama (sita marital) sebagai jaminan nafkah, anak luar nikah tidak memiliki ikatan harta bersama antara ibu dan ayah biologisnya.[3] Kekosongan hukum acara yang spesifik ini membuat putusan yang mewajibkan ayah biologis membayar nafkah menjadi sangat sulit dipaksakan (non-executable) di lapangan. Konsep eksekusi perdata konvensional terbukti gagap dalam merespons Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Oleh karena itu, secara dogmatik, konsep dwangmiddel dalam kasus ini menuntut adanya pembaharuan dan keberanian hakim.[4] Hukum memerlukan landasan operasional agar pengadilan memiliki otoritas absolut, misalnya, untuk langsung membekukan rekening bank milik ayah biologis, atau memerintahkan instansi tempatnya bekerja untuk melakukan pemotongan gaji otomatis yang disalurkan langsung ke rekening anak.[5] Tanpa reformasi dalam konsep eksekusi paksa ini, substansi hak nafkah yang dimenangkan di ruang sidang akan lumpuh dan gagal memenuhi keadilan substantif yang diharapkan.
[1] Moh. Mahfud MD. 2010. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 24.
[2] Raden Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 37.
[3] Ibid., hlm. 231.
[4] C.S.T. Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Nasional Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 432.
[5] Ibid., hlm. 454.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
