Analisi Teori Benturan Kepentingan dalam Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Analisi Teori Benturan Kepentingan dalam Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Teori benturan kepentingan (conflict of interest theory) memberikan landasan sosiologis sekaligus yuridis yang sangat fundamental dalam membedah fenomena matinya independensi dan runtuhnya integritas aparatur negara.[1] Secara konseptual, benturan kepentingan terjadi pada titik di mana kewajiban publik seorang pejabat berbenturan secara diam-diam maupun benderang dengan kepentingan pribadi, motif finansial, atau pertalian kekerabatannya. Dalam hukum administrasi dan etika birokrasi, seorang penyelenggara negara mengemban amanah (fiduciary duty) untuk meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.[2] Namun, ketika conflict of interest mengintervensi ruang batin pejabat tersebut, rasionalitas, objektivitas, dan netralitas dalam pengambilan keputusan menjadi terdistorsi. Pejabat yang seharusnya bertindak sebagai representasi institusi negara yang imparsial, berubah peran menjadi agen fasilitator bagi keluarga atau kroninya. Hal ini tidak hanya mereduksi esensi pelayanan publik, tetapi juga menciptakan patologi birokrasi yang secara perlahan menggerogoti pilar-pilar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).[3]

Dalam ekosistem dan rezim Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, teori ini menemukan relevansinya yang paling krusial. Keberadaan hubungan darah, pertalian semenda, atau afiliasi bisnis antara pejabat penguasa anggaran seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dengan pihak penyedia jasa secara otomatis merusak asas-asas dasar pengadaan.[4] Praktik nepotisme ini sering kali disamarkan melalui modus operandi yang canggih untuk mengelabui hukum, salah satunya adalah praktik “pinjam bendera” (shadow company). Dalam modus ini, kerabat sang pejabat tidak mendaftarkan entitas bisnisnya secara langsung, melainkan meminjam profil dan legalitas perusahaan lain untuk mengikuti lelang. Dari luar, sistem e-procurement seolah-olah berjalan wajar sesuai prosedur. Namun secara substansial, kendali operasional proyek dan aliran dana keuntungan sepenuhnya bermuara pada entitas bayangan yang berafiliasi dengan pejabat tersebut.[5]

Konsekuensi logis dari fenomena ini adalah pembatalan mutlak terhadap prinsip kesetaraan kompetisi (level playing field) bagi seluruh peserta tender. Perusahaan-perusahaan bonafide yang memiliki kualifikasi teknis mumpuni, rekam jejak yang bersih, dan penawaran harga yang rasional dipaksa kalah oleh entitas bisnis yang hanya bermodalkan kedekatan primordial dengan penguasa lelang. Ketika pemenang proyek ditentukan oleh garis keturunan dan bukan oleh keunggulan kompetitif, maka fondasi persaingan usaha yang sehat akan hancur. Lebih jauh lagi, apabila dibiarkan terus-menerus, praktik ini akan melahirkan oligarki birokrasi dan memicu terjadinya state capture, di mana anggaran negara dibajak demi kepentingan dinasti kelompok tertentu, yang berimbas langsung pada rendahnya mutu infrastruktur atau barang yang diserahkan kepada masyarakat.[6]

Secara dogmatik pidana, teori benturan kepentingan memberikan kerangka pembuktian yang sangat tajam dan progresif. Pelanggaran terhadap larangan benturan kepentingan dalam PBJ tidak boleh hanya direduksi sebagai mal-administrasi hukum tata usaha negara atau pelanggaran kode etik kepegawaian belaka.[7] Sebaliknya, benturan kepentingan ini merupakan bukti mutlak (strict proof) atas terpenuhinya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan tercela) dalam tindak pidana korupsi. Tindakan pejabat yang secara sadar mengabaikan benturan kepentingan guna memenangkan pihak terafiliasi telah secara paripurna memenuhi unsur “menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi”. Meskipun aparat penegak hukum kerap kesulitan menemukan aliran dana suap langsung (bribery) atau menghitung angka pasti kerugian keuangan negara secara matematis, fakta bahwa ruang kompetisi telah dimanipulasi melalui nepotisme adalah bentuk murni dari sifat melawan hukum secara materiil yang berujung pada rusaknya tatanan perekonomian negara secara sistematis.

[1] Sutedi, Adrian. 2020. Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 190.

[2] Ibid., hlm. 191.

[3] Ibid., hlm. 192.

[4] Ibid., hlm. 195.

[5] Waluyo, Bambang. 2022. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 85.

[6] Ibid., hlm. 89.

[7] Ibid., hlm. 92.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed