KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA 

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diatur secara khusus atau lex specialis dalam sistem hukum pidana Indonesia, utamanya melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).[1] Secara konseptual, korupsi tidak sekadar dimaknai sebagai kejahatan pencurian uang negara, melainkan manifestasi dari penyalahgunaan kepercayaan publik (abuse of public trust) yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak swasta (korporasi) demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.[2] Dalam konstruksi hukum pidana positif, tindak pidana korupsi mensyaratkan terpenuhinya serangkaian unsur objektif dan subjektif.[3] Unsur subjektif berkaitan dengan mens rea (niat jahat) seperti kesengajaan atau kelalaian yang berat, sedangkan unsur objektif (actus reus) mencakup perbuatan melawan hukum (Pasal 2) atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan (Pasal 3). Karakteristik utama dari konsep korupsi di Indonesia adalah adanya keterkaitan langsung dengan unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Dalam konteks penelitian ini, konsep korupsi diletakkan pada dimensi kejahatan kerah putih (white-collar crime) di sektor tata usaha pemerintahan, di mana pelakunya berlindung di balik kewenangan administratif dan prosedur perundang-undangan yang seolah-olah sah secara formal, namun secara materiil perbuatan tersebut didorong oleh motif-motif kotor untuk mengalihkan sumber daya atau proyek negara kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan personal atau kekerabatan, yang pada akhirnya memiskinkan negara dan merusak tatanan keadilan sosial.[4]

[1] Prasetyo, Teguh. 2022. Hukum Pidana dan Korupsi Pengadaan. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 95.

[2] Ibid., hlm. 97.

[3] Ibid., hlm. 96.

[4] Ibid., hlm. 99.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed