Penerapan Teori Pertanggungjawaban Pidana pada Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Penerapan Teori Pertanggungjawaban Pidana pada Tindak Pidana Korupsi
Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam ranah dogmatik hukum pidana, Teori Pertanggungjawaban Pidana (Theory of Criminal Liability / Schuld) menempati posisi sentral sebagai parameter absolut untuk menentukan apakah seorang pelaku tindak pidana dapat dijatuhi sanksi atau tidak.[1] Teori ini bertumpu pada postulat fundamental geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan.[2] Asas ini menegaskan bahwa negara tidak dibenarkan merampas kemerdekaan atau menjatuhkan nestapa pidana kepada seseorang, sekadar karena ia telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, melainkan harus dibuktikan pula adanya unsur “kesalahan” yang melekat pada sikap batin pelaku saat perbuatan tersebut dilakukan. Dalam konteks kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti tindak pidana korupsi bermodus nepotisme pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, teori ini digunakan sebagai pisau bedah untuk mengurai secara presisi fusi antara actus reus (perbuatan lahiriah yang objektif melanggar hukum) dan mens rea (sikap batin atau niat jahat subyektif) dari seorang penyelenggara negara.[3]

Secara objektif, actus reus dalam praktik nepotisme PBJ tidak selalu termanifestasi dalam bentuk pencurian uang negara secara vulgar. Perbuatan lahiriah ini seringkali dibungkus dengan sangat rapi melalui kamuflase prosedural administratif. Ketika seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, atau anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan mengintervensi proses lelang demi memenangkan perusahaan milik keluarga, kerabat, atau entitas afiliasinya (seperti praktik “pinjam bendera”), actus reus tersebut terwujud dalam berbagai tindakan manipulatif.[4] Hal ini meliputi pembocoran Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada pihak kerabat, rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pendistorsian spesifikasi teknis dan kualifikasi yang sengaja dikunci (lock system) agar mustahil dipenuhi oleh peserta lelang lain yang bukan kroninya. Tindakan-tindakan objektif inilah yang menjadi pemicu matinya sistem meritokrasi dalam persaingan usaha pengadaan pemerintah.

Beranjak pada aspek subyektif, mens rea (niat jahat) dari pejabat yang bersangkutan merupakan roh dari pertanggungjawaban pidana itu sendiri. Dalam modus nepotisme, sikap batin ini terwujud dalam derajat kesengajaan (opzet), baik kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) maupun kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn). Penyelenggara negara secara sadar dan sengaja mengarahkan kehendaknya untuk menyalahgunakan otoritas demi menguntungkan entitas kekeluargaannya. Ia tidak bertindak atas dasar kealpaan atau kelalaian administrasi (culpa), melainkan telah memiliki dolus malus (niat yang benar-benar jahat) sejak tahapan perencanaan atau prakualifikasi lelang. Niat ini didasari oleh motif untuk mengutamakan pertalian darah atau kedekatan emosional di atas sumpah jabatan dan kepentingan publik.[5]

Lebih jauh lagi, pemidanaan terhadap aparatur sipil negara dalam kasus nepotisme dijatuhkan karena pelaku sejatinya dipandang memiliki kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid).[6] Sebagai pejabat yang diberikan kewenangan atributif maupun delegatif oleh negara, ia adalah subjek hukum yang sehat secara akal, memiliki kecakapan intelektual, dan sepenuhnya menyadari konsekuensi yuridis dari regulasi pengadaan barang dan jasa yang melarang keras adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Dengan akal sehatnya, ia memiliki kebebasan untuk memilih tunduk pada aturan atau melanggarnya, namun secara sadar ia memilih untuk berkhianat terhadap kepercayaan publik demi melanggengkan dinasti dan kronisme.[7]

Oleh karena itu, dari optik Teori Pertanggungjawaban Pidana, perbuatan nepotisme tersebut tidak dapat direduksi semata-mata sebagai cacat administratif, melainkan telah melahirkan “sifat melawan hukum materiil” (materiële wederrechtelijkheid). Meskipun secara formal (formele wederrechtelijkheid) seluruh dokumen lelang mungkin tampak sah di atas kertas dan tidak ada temuan kurang volume proyek, secara materiil perbuatan pejabat tersebut sangat tercela karena telah menabrak norma kepatutan, merampas hak warga negara lain untuk bersaing secara adil, serta mengkhianati filosofi tata kelola pemerintahan yang bersih. Kesatuan utuh antara actus reus manipulatif, mens rea yang nepotistis, kemampuan bertanggung jawab secara rasional, serta sifat melawan hukum materiil inilah yang melegitimasi negara untuk menjatuhkan pertanggungjawaban pidana korupsi kepadanya.[8]

[1] Ruba’i, Masruchin. 2020. Buku Ajar Hukum Pidana Korupsi. Malang: Setara Press. hlm. 105.

[2] Ibid., hlm. 107.

[3] Ibid., hlm. 109.

[4] Santoso, Topo. 2022. Hukum Pidana Ekonomi dan Korupsi. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 280.

[5] Ibid., hlm. 110.

[6] Ibid., hlm. 111.

[7] Setyawan, Budi. 2023. Anatomi Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa. Yogyakarta: Deepublish. hlm. 76.

[8] Ibid., hlm. 78.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed