
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Putusan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010
Putusan inkonstitusional bersyarat merupakan sebuah instrumen hukum tata negara yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan fungsinya sebagai penafsir tunggal konstitusi (the sole interpreter of constitution).[1] Konsep ini lahir dari kebutuhan MK untuk tidak sekadar membatalkan sebuah pasal yang dapat menyebabkan kekosongan hukum (vacuum of law), melainkan untuk memperbaiki atau memberikan makna baru pada norma yang ada agar sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusan inkonstitusional bersyarat, MK menyatakan bahwa suatu ketentuan undang-undang bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali apabila pasal tersebut dimaknai sesuai dengan penafsiran yang dirumuskan oleh hakim konstitusi. Pada kasus Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan (Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010), MK tidak menghapus keberadaan pasal tersebut, melainkan memberikan tafsir bersyarat: pasal itu menjadi inkonstitusional jika tidak dimaknai bahwa anak luar kawin juga mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan secara ilmu pengetahuan sebagai ayah biologisnya.[2] Konsep ini memiliki daya laku erga omnes, yang berarti putusan tersebut secara otomatis mengikat seluruh warga negara, lembaga negara, dan seluruh pengadilan di Indonesia semenjak putusan itu diucapkan, tanpa harus menunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi secara fisik terhadap redaksi Undang-Undang Perkawinan.[3] Konsep putusan inkonstitusional bersyarat ini sangat revolusioner karena bertindak sebagai norma hukum baru (positive legislator) yang seketika mengubah tatanan hukum keluarga.[4] Meskipun demikian, karena sifat putusannya yang normatif-deklaratif pada tataran konstitusi, tantangan dari konsep ini adalah ketidaksiapan perangkat hukum di tingkat bawah (seperti hukum acara perdata di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama) yang seringkali kebingungan dan kekurangan regulasi teknis operasional untuk mengeksekusi makna baru yang telah diputus oleh MK tersebut.
[1] M. Yahya Harahap. 2005. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 281.
[2] Ibid., hlm. 284.
[3] Ibid., hlm. 293.
[4] Ibid., hlm. 321.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
