Teori Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Operating Lease

Berita Hukum44 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Operating Lease

Teori perlindungan hukum merupakan salah satu konsep fundamental dalam ilmu hukum yang bertujuan untuk memberikan jaminan atas pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap hak-hak subjek hukum dari tindakan yang merugikan. Dalam konteks negara hukum, perlindungan hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap individu memperoleh keadilan, kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.[1] Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai sarana untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar tidak dilanggar oleh pihak lain.

Selanjutnya, Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat meliputi dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.[2] Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang diwujudkan melalui pengaturan norma, mekanisme pengawasan, serta pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan sebelum suatu keputusan atau tindakan pemerintah menjadi definitif. Sementara itu, perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi, melalui lembaga peradilan maupun mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

Dalam perkembangannya, teori perlindungan hukum juga berkaitan erat dengan prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaat), yang menekankan adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia, pembatasan kekuasaan, serta jaminan peradilan yang independen. Oleh karena itu, perlindungan hukum tidak hanya bersifat formal, tetapi juga harus mampu memberikan keadilan secara substantif bagi pihak yang dirugikan.

[1] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 53

[2] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 2

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed