
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Online
Jual beli online merupakan perjanjian jual beli yang dilakukan melalui media elektronik, di mana penawaran, pemesanan, pembayaran, dan pengiriman barang dapat dilakukan secara digital. Karakteristik transaksi online menimbulkan risiko tersendiri karena para pihak tidak saling bertemu secara langsung, identitas pelaku dapat disembunyikan, dan informasi dapat dengan mudah dipalsukan. Oleh sebab itu, penipuan dalam jual beli online sering dilakukan melalui penggunaan identitas palsu, situs atau akun palsu, bukti pengiriman palsu, maupun permintaan pembayaran yang tidak sesuai dengan mekanisme transaksi yang sah.
Modus COD palsu merupakan salah satu bentuk penipuan yang berkembang dalam transaksi jual beli online. Pelaku mengeksploitasi keyakinan konsumen bahwa sistem COD lebih aman karena pembayaran dilakukan saat barang diterima. Namun, pelaku justru meminta pembayaran terlebih dahulu dengan alasan palsu sebelum barang dikirimkan. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
