
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Perjanjian Operating Lease Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Perkembangan dunia bisnis dan industri di Indonesia telah mendorong munculnya berbagai bentuk perjanjian pembiayaan modern yang mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh sarana produksi. Salah satu bentuk pembiayaan yang banyak digunakan dalam sektor konstruksi, pertambangan, dan perkebunan adalah perjanjian sewa pembiayaan (leasing) alat berat seperti excavator.
Oleh karena itu, kehadiran lembaga pembiayaan menjadi solusi strategis untuk menjembatani kebutuhan modal dengan kemampuan keuangan perusahaan. Namun, di balik kemudahan tersebut, perjanjian sewa pembiayaan excavator juga menyimpan kompleksitas hukum terkait pembagian tanggung jawab antar pihak yang terlibat, yaitu pihak pemberi sewa pembiayaan (lessor), pihak penyewa pembiayaan (lessee), dan pihak penyedia barang atau supplier.[1]
Secara konseptual, perjanjian sewa pembiayaan excavator melibatkan tiga pihak dengan peran yang berbeda namun saling berkaitan. Lessor berperan sebagai pihak pembiaya yang membeli barang dari supplieruntuk disewakan kepada lessee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara angsuran. Lessee berhak menggunakan barang tersebut untuk keperluan usaha dengan kewajiban membayar angsuran sesuai kesepakatan dan mengembalikan barang setelah masa sewa berakhir, kecuali terdapat klausula opsi kepemilikan (finance lease). Sementara itu, supplier bertanggungjawab terhadap kualitas dan kelayakan barang yang diserahkan kepada lessor maupun lessee. Dalam praktiknya, hubungan antara ketiga pihak ini sering menimbulkan permasalahan, misalnya ketika terjadi kerusakan excavator, wanprestasi dalam pembayaran, atau pelanggaran terhadap klausula perjanjian
Dalam era globalisasi ekonomi yang semakin kompetitif, efisiensi operasional menjadi kunci utama bagi setiap korporasi untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya.[2] Salah satu strategi yang sering diadopsi oleh pelaku usaha adalah pengadaan barang modal melalui mekanisme pembiayaan sewa guna usaha atau leasing. Di Indonesia, sistem leasing tidak hanya dipandang sebagai instrumen keuangan, tetapi juga sebagai solusi manajerial bagi perusahaan yang ingin menghindari risiko kepemilikan aset yang rentan terhadap depresiasi dan keusangan teknologi. Di sinilah sistem Operating Lease (Sewa Operasi) hadir sebagai alternatif yang menarik, di mana penyewa (Lessee) dapat menggunakan barang modal tanpa harus memikul beban kepemilikan jangka panjang.
Dalam Upaya meningkatnya perkembangan sektor perekonomian, banyak pelaku usaha baik itu perorangan maupun yang berbadan hukum sekalipun membutuhkan pendanaan dalam menjalankan usahanya. Gunamernbantu pelaku usaha dalam hal pendanaan maka bank, pegadaian dan Lembaga keuangan bukan bank diharapkan dapat menampung dan membantu pelaku usaha dalam hal permodalan dalam bisnisnya.[3] Pelaku usaha tidak bisa hanya mengandalkandana atau modal yang dimiliki sendiri, melainkan juga harus mendapat dana dari mekanisme pinjam meminjam atau perjanjian kredit dari suatu Lembaga keuangan. Kredit diberikan atas dasar kepercayaan dengan pemberian fasilitas terhadap kredit kepada debitur itu sendiri dengan maksud dan tujuan agar fasilitas kredit yang telah diberikan dapat Kembali dengan aman dan menguntungkan.
Leasing merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh suaru Perusahaan dalam memperoleh asset yang mereka butuhkan atau kepemilikan terhadap suatu barang tanpa melalui proses yang berkepanjangan.[4] Pengadaan barang tersebut semuanya telah diatur oleh Perusahaan leasing sesuai dengan apa yang sudah disediakan perusahaan. Leasing juga dapat menghindarkan pelaku usaha terhadap resiko tinggi yang saat ini sudah disadari secara langsung oleh pelaku usaha.
Salah satu contoh pengadaan barang oleh leasing Adalah di bidang otomotif dimana supplier melakukan kerjasama dengan perusahaan pembiayaan, agar penjualan kendaraan dapat terjangkau bagi masyarakat dengan system kredit, serta dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat karena proses dan kendaraan dapat diterima dengan cepat. Hal tersebut bisa terjadi karena perusahaan guna usaha telah melunasi pembayaran kepada supplier secara runai..
Perusahaan yang bergerak dibidang guna usaha ini selalu mencari nasabah dengan ketentuan yang telah disesuaikan dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh perusahaan guna usaha. Penjualan dilakukan dengan system kredit dan objek akan diberikan kepada lessor untuk dilakukanp embayaran secara kredit,yang didalamnya mencakup pokok pengembalian jumlah dan bunganya. Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan barang-barang elektronik dan kendaraan bermotor atau barang-barang yang pada umumnya memiliki harga yang cukup tinggi, maka diharapkan pihak swasta melalui perusahaan leasing sebagai salah satu sarana alternatif dalam pemenuhan kebutuhan tersebut melalui sistem kredit. Pada umumnya ada dua jenis pembiayaan yang disediakan oleh pihak leasing yaitu financial lease dan operating lease.
Keuntungan dari adanya Perusahaan leasing Adalah pembayaran uang muka dan kreditnya lebih murah daripada pinjaman langsung. Hal ini bisa terjadi dikarenakan leasing mengandung penurunan pajak dari barang-barang yang dileasingkan. Atas dasar tersebutlah lessee dapat memiliki barang tanpa modal dan dana yang besar untuk membeli barang tersebut. Perusahaan leasing menyediakan modal yang cukup besar dalam upaya pemenuhan barang untuk pihak lessor, maka kerap kali terjadi wanprestasi dari pihak lessor itu sendiri. Sering terjadinya pemindahan hal yang dilakukan oleh .
Wanprestasi seringkali terjadi dalam praktek leasing, contohnya tidak membayar denda, menunda pembayaran sewa hingga jatuh tempo maupun melepaskan tanggungjawab dalam pembayaran sewa.[5] Kelalaian yang dilakukan oleh lesseee dapat merugikan lessor terutama apabila kelailaian berpengaruh secara langsung terhadap obyek leasing. Maka diperlukan suatu upaya perlindungan hukum demi kepentingan lessor agar terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan obyek leasing.[6] Menurut Aprilianti apabila wanpretasi yang dilakukan oleh lesseee telah terjadi, maka tindakan yang harus dilakukan oleh lessor adalah memberikan somasi untuk memenuhi prestasi yangtertunda sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan. Namun jika pihak lessee tidak melaksanakan kewajibannya, maka tindakan selanjutnya yaitu menarik kembali objek sewa guna usaha dengan membebankan biaya penarikan kepada lesseeserta ditandai dengan berakhirnya perjanjian antara kedua pihak yang mengharuskan lesseememenuhi semua kewajiban atas semua biaya yang dikenakan kepadanya.
Perihal pengalihan atas barang tersebut didasari oleh tidak sanggup debitur melakukan pembayaran kredit, hal tersebutlah yang menyebabkan terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lessee atau debitur. Wanprestasi yang dilakukan oleh debitur tersebut dapat memberikan kerugian kepada kreditur yang Dimana kreditur seharusnya berhak atas penerimaan prestasi. Yang di maksud dari wanprestasi Adalah tidak dipenuhinya kewajiban atau tanggungjawab yang telah disepakati dalam perikatan, baik itu perikatan yang timbul karena perjanjian atau perikatan yang timbul karena undang-undang. Wanprestasi dapat diartkan juga sebagai ketidak terlaksannya prestasi yang seharusnya dilakukan oleh debitur. Sedangkan prestasi adalah perikatan yang bertujuan untuk memberikan sesuatu, menjalankan sesuatu, menerima sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, sesuai dengan yang dijelaskan didalam pasal1234 KUHPerdata. Prestasi juga dapat diartikan sebagai isi yang tertuang didalam sebuah perjanjian yang didalamnya berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yang telah menyepakati perjanjian tersebut Lessee karena dilatarbelakangi oleh sebab ekonomi, maka proses pengalihan tersebut berakibat hukum, yang dimana akibat hukum dari objek tersebut menyangkut hak-hak dari pihak ketiga yang menerima pengalihan barangtersebut
Perjanjian operating lease merupakan salah satu bentuk perjanjian sewa-menyewa yang umum digunakan dalam transaksi pembiayaan di Indonesia.[7] Dalam praktik pembiayaan, penting untuk membedakan antara finance lease (sewa guna usaha dengan hak opsi) dan operating lease (sewa murni). Pada finance lease, posisi lessee cenderung mirip dengan pembeli karena di akhir masa kontrak terdapat ‘hak opsi’ untuk memiliki barang tersebut, sehingga risiko ekonomis dan pemeliharaan biasanya berpindah kepada lessee.[8]
Sebaliknya, dalam operating lease, posisi hukum lessee murni hanya sebagai penyewa yang menikmati fungsi objek tanpa adanya niat untuk memiliki. Karena tidak adanya hak opsi ini, risiko kepemilikan dan nilai sisa barang tetap berada di tangan lessor. Hal ini berimplikasi pada tanggung jawab hukum: dalam operating lease, lessor memiliki kewajiban yang lebih besar untuk memastikan objek yang disewakan dalam kondisi baik dan layak pakai, sesuai dengan marwah Pasal 1550 KUH Perdata. Pemahaman ini krusial karena ketika lessor gagal menyediakan objek yang layak atau melakukan wanprestasi, lessee memiliki landasan kuat untuk menuntut perlindungan hukum karena posisinya yang hanya membayar untuk kemanfaatan barang, bukan untuk kepemilikan
Dalam perjanjian ini, lessor (pemberi sewa) menyerahkan hak penggunaan aset kepada lessee (pengambil sewa) dengan jangka waktu tertentu dan imbalan tertentu.[9] Namun, seringkali terjadi wanprestasi oleh lessor, seperti tidak menyerahkan aset yang sesuai dengan perjanjian atau aset yang diserahkan mengalami kerusakan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) telah mengatur tentang perjanjian sewa-menyewa, namun tidak secara spesifik mengatur tentang operating lease.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Sewa Guna Usaha telah mengatur beberapa aspek operating lease, namun masih terdapat celah dalam perlindungan hukum bagi lessee.
Secara filosofis dan yuridis, Operating Lease memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan Finance Lease. Dalam sistem ini, Lessor (perusahaan pembiayaan) tetap memegang hak milik penuh serta memikul tanggung jawab atas pemeliharaan, asuransi, dan risiko ekonomis atas objek sewa. Bagi Lessee, ekspektasi utama dalam perjanjian ini adalah ketersediaan barang modal yang siap pakai dan dukungan teknis yang berkelanjutan dari Lessor. Namun, dinamika di lapangan seringkali menunjukkan realitas yang berbeda. Kedudukan Lessee sebagai pihak yang membutuhkan modal seringkali berada pada posisi tawar yang lemah (weak bargaining power) di hadapan kontrak-kontrak baku yang disusun secara sepihak oleh Lessor
Pertumbuhan ekonomi nasional menuntut setiap pelaku usaha untuk senantiasa melakukan adaptasi dan ekspansi melalui pengadaan barang modal yang efisien. Dalam dinamika bisnis modern, kepemilikan aset tidak lagi menjadi prioritas utama dibandingkan dengan pemanfaatan fungsi aset tersebut. Hal ini mendorong popularitas lembaga pembiayaan sebagai alternatif penyediaan dana maupun barang modal, di mana salah satu instrumen yang banyak diminati adalah perjanjian sewa guna usaha atau leasing.
Masalah hukum yang krusial muncul ketika Lessor melakukan wanprestasi. Kelalaian Lessor dapat berupa kegagalan menyediakan objek sewa yang layak, keterlambatan perbaikan saat terjadi kerusakan teknis, hingga penghentian penggunaan barang secara sepihak. Mengingat barang yang disewa merupakan alat produksi atau operasional bagi Lessee, setiap bentuk kegagalan pemenuhan prestasi oleh Lessor secara otomatis akan berdampak pada kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan Lessee. Di titik inilah instrumen perlindungan hukum menjadi sangat mendesak untuk dibedah.
Dalam praktiknya, leasing di Indonesia mengenal dua sistem utama, yaitu Finance Lease (Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi) dan Operating Lease (Sewa Menyewa Biasa). Berbeda dengan finance lease yang berfokus pada perpindahan kepemilikan, operating lease memberikan ruang bagi penyewa (Lessee) untuk menggunakan barang modal dalam jangka waktu tertentu tanpa beban kepemilikan. Dalam sistem ini, lessor (perusahaan pembiayaan) tetap memegang hak milik serta memikul risiko ekonomis dan biaya pemeliharaan atas objek sewa. Karakteristik ini membuat operating lease menjadi solusi strategis bagi perusahaan yang membutuhkan peralatan dengan tingkat keusangan teknologi yang tinggi.
Secara normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) melalui Buku III telah menetapkan kaidah-kaidah umum mengenai perikatan dan ganti rugi akibat wanprestasi. Namun, seiring dengan kompleksitas industri keuangan, aturan umum tersebut dirasa perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih spesifik dan progresif. Kehadiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menjadi tonggak baru dalam pengawasan sektor ini. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tata kelola perusahaan pembiayaan, tetapi juga mengusung prinsip perlakuan yang adil (fair treatment) bagi konsumen jasa keuangan. Meskipun perangkat hukum telah tersedia, sinkronisasi antara ketentuan umum wanprestasi dalam KUHPerdata dengan aturan perlindungan konsumen dalam POJK tersebut masih sering menyisakan celah dalam implementasinya. Sering terjadi ketidakjelasan mengenai sejauh mana OJK dapat melakukan intervensi terhadap sengketa kontraktual antara Lessor dan Lessee, serta bagaimana mekanisme perlindungan hukum yang efektif bagi Lessee untuk mendapatkan ganti rugi yang proporsional.
[1] Sukayasa, I. M., Budiartha, I. N. P., & Suryani, L. P. Tanggung jawab hukum terhadap adanya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko).Jurnal Konstruksi Hukum2, no no. 1(2021):97-101
[2] Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, (Semarang: Bayumedia, 2007), hlm. 45.
[3] uhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 315
[4] Marulak Pardede, Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995), hlm. 148
[5] Frans Maramis, “Hukum Penanaman Modal di Indonesia,” (Manado: Universitas Sam Ratulangi, 2013), hlm. 89.
[6] Sri Redjeki Hartono, Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, (Jakarta: BPHN, 2000), hlm. 25
[7] Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek), (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hlm. 23.
[8] Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 35
[9] R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2010), hlm. 91-92.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
