
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Marketplace
Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan upaya untuk menjamin hak konsumen agar tidak mengalami kerugian akibat praktik bisnis yang tidak jujur, informasi yang menyesatkan, atau perbuatan melawan hukum. Dalam konteks penipuan COD palsu, perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui penerapan hukum pidana terhadap pelaku, pemulihan kerugian bagi korban, serta penguatan pengawasan terhadap transaksi elektronik.[1]
Konsumen yang menjadi korban berhak melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum, menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara sistem elektronik atau marketplace, serta mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan hukum tersebut penting untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli online.
[1] Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo, 2006, hlm. 52.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
