
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Tindak Pidana Penipuan Modus COD Palsu
Tindak pidana penipuan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Unsur pokok penipuan meliputi adanya perbuatan pelaku, maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, serta adanya perpindahan barang atau kerugian bagi korban. Dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023, ketentuan penipuan tetap menempatkan tipu muslihat dan kebohongan sebagai unsur utama delik.[1]
Dalam modus COD palsu, pelaku umumnya memberikan informasi palsu bahwa terdapat paket yang akan dikirimkan kepada korban. Pelaku kemudian meminta korban membayar sejumlah uang dengan dalih biaya pengiriman, verifikasi alamat, asuransi paket, atau konfirmasi penerimaan barang. Perbuatan tersebut memenuhi ciri penipuan karena pelaku menggunakan kebohongan untuk membujuk korban menyerahkan uang, sementara barang yang dijanjikan tidak pernah ada.
[1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847, Pasal 492.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
