Konsep Penawaran Narkotika Menurut Undang – Undang 

Berita Hukum40 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Konsep Penawaran Narkotika Menurut Undang – Undang 

Penawaran narkotika merupakan perbuatan menawarkan narkotika kepada orang lain untuk dibeli, baik secara langsung maupun melalui perantara. Penawaran tidak harus disertai dengan penyerahan narkotika atau terjadinya transaksi. Cukup adanya tindakan menawarkan barang tersebut kepada calon pembeli, maka unsur delik dapat terpenuhi.

Dalam konteks media sosial, penawaran narkotika dapat dilakukan melalui unggahan, pesan pribadi, komentar, story, grup tertutup, atau penggunaan kode dan istilah tertentu. Bentuk penawaran tersebut sering disamarkan agar tidak mudah dikenali oleh aparat penegak hukum. Meskipun disamarkan, apabila dapat dibuktikan bahwa informasi tersebut dimaksudkan untuk menawarkan narkotika, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed