
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pemulihan Aset dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Pemulihan aset (asset recovery) adalah upaya untuk mengembalikan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi kepada negara. Pemulihan aset dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain perampasan barang hasil tindak pidana, pembayaran uang pengganti, penjualan barang sitaan, serta tindakan hukum terhadap harta yang telah dialihkan oleh pelaku.[1]
Dalam konteks penelitian ini, pengembalian kerugian keuangan negara dimaknai sebagai upaya hukum untuk memastikan bahwa negara memperoleh kembali haknya atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Mekanisme tersebut menjadi penting karena pemidanaan terhadap pelaku tidak akan bermakna secara maksimal apabila kerugian keuangan negara tidak dapat dipulihkan. Oleh karena itu, analisis hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi harus dikaitkan dengan efektivitas mekanisme pemulihan aset dan pembayaran uang pengganti.
[1] Romli Atmasasmita, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional, hlm. 175–183.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
