Teori Tanggung Jawab Hukum dan Wanprestasi

Berita Hukum30 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Tanggung Jawab Hukum dan Wanprestasi

Teori tanggung jawab hukum dan wanprestasi digunakan untuk menganalisis akibat hukum apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Wanprestasi terjadi apabila debitur tidak melaksanakan prestasi, melaksanakan prestasi tidak sebagaimana mestinya, terlambat melaksanakan prestasi, atau melakukan perbuatan yang dilarang berdasarkan perjanjian.[1]

Teori ini relevan untuk mengkaji posisi eksportir komoditas perikanan apabila pembeli tidak membayar, menolak menerima barang, membatalkan pesanan secara sepihak, atau tidak melaksanakan kewajiban lainnya. Dalam kondisi tersebut, eksportir berhak menuntut pemenuhan prestasi atau ganti rugi sepanjang dapat membuktikan adanya perjanjian, wanprestasi, kerugian, serta hubungan kausal antara wanprestasi dan kerugian yang diderita. Ketiadaan perjanjian tertulis dapat menyulitkan pembuktian tersebut dan memperlemah kedudukan hukum eksportir.

[1] J. Satrio, *Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian*, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995, hlm. 55.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed