
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pelindungan Konsumen Sektor Keuangan (Berdasarkan UU PPSK)
Konsep pelindungan konsumen sektor keuangan merupakan paradigma hukum perlindungan modern yang menggeser pendekatan caveat emptor (biarlah pembeli berhati-hati) menjadi tanggung jawab penuh dari negara dan pelaku usaha untuk melindungi hak-hak pengguna jasa keuangan.[1] Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), negara memposisikan konsumen asuransi termasuk badan usaha komersial seperti PO Bus sebagai pihak rentan yang memerlukan perisai hukum khusus yang jauh lebih komprehensif dibandingkan UU Perlindungan Konsumen umum.[2] Konsep ini menekankan pada kewajiban pengawasan Market Conduct (perilaku pasar) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[3] Relevansi konsep ini dalam penelitian ini adalah sebagai landasan yuridis utama (pisau bedah) untuk menilai tanggung jawab perusahaan asuransi. UU PPSK menuntut perusahaan asuransi untuk mengedepankan prinsip keseimbangan, keadilan, keandalan, dan transparansi dalam seluruh siklus produknya, terutama saat penanganan klaim. Konsep ini menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat lagi berlindung sepenuhnya pada kebebasan berkontrak yang kaku. Hukum publik (regulasi negara melalui UU PPSK) telah mengintervensi hukum perdata (polis asuransi) untuk memastikan bahwa jika terjadi sengketa klaim, mekanisme penyelesaiannya harus menjamin pemulihan hak konsumen melalui instrumen hukum yang kuat, mengikat, dan tidak membiarkan kesewenang-wenangan industri keuangan terhadap nasabahnya.
[1] Budi Suharnoko. 2020. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana. hlm. 105.
[2] Ibid., hlm. 107.
[3] Ibid., hlm. 109.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
