
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Tindak Pidana Pencurian Ringan Menurut KUHP Baru
Tindak pidana pencurian ringan merupakan bentuk pencurian yang diancam pidana lebih ringan dibandingkan pencurian biasa karena nilai barang yang dicuri relatif kecil dan tidak terdapat keadaan yang memperberat pertanggungjawaban pidana. Dalam KUHP Nasional, pencurian ringan diatur dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 menentukan bahwa apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000,00, maka pelaku dipidana karena pencurian ringan. Ancaman pidananya adalah pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00.[1]
Dari ketentuan tersebut, terdapat beberapa unsur penting dalam pencurian ringan, yaitu adanya perbuatan mengambil barang milik orang lain, adanya maksud untuk memiliki secara melawan hukum, pencurian tidak dilakukan di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, serta nilai barang yang dicuri tidak melebihi Rp500.000,00. Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai pencurian ringan.
[1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Pasal 478.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
