PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA

Kriminal20 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA

Tugas terpokok dari hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, sebab ketertiban merupkan suatu syarat terpokok daripada adanya masyarakat yang teratur.[1] Kehidupan masyarakat yang teratur dalam berbagai interaksi akan merefleksikan adanya kedamaian hidup bersama (peaceful living together). Oleh karena itu hukum dan peraturan perundang – undangan harus dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap seluruh warga masyarakt terutama yang menjadi korban suatu tindak pidana. Perlindungan hukum korban memerlukan kebijakan  pengaturan dan mekanisme hukum yang menjamin pengakuan, penggunaan, serta pemenuhan hak seseorang yang mengalami kerugian akibat tindak pidana. Konsep ini tidak dibatasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi mencakup kedudukan dan kepentingan korban dalam proses penanganan perkara. Dengan demikian terdapat perimbangan antara hukuman (punishment, penalty, sentence, sanction)  yang diberikan terhadap pelaku kejahatan atau tindak pidana, dan pemulihan (recovery, restoration, rehabilitation) atas kerugian yang dialami oleh korban suatu kejahatan atau tindak pidana.

Perlindungan hukum (legal protection)  kepada korban tindak pidana dapat berupa  pengakuan korban, akses terhadap prosedur restitusi, pengembalian  kerugian, kemudahan  mekanisme pemenuhan pembayaran, fasilitas pendidikan dan sebagainya. Sebenarnya di Indonesia telah terdapat pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi korban tindak pidana sebagamana ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban, dan ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Akan tetapi dalam tataran praktek di lapangan perlindungan bagi  korban akibat suatu tindak pidana belum efektif dan maksimal disebabkan hal – hal sevagai berikut:

  1. Kelemahan pada struktur hukum, antara lain: a) lembaga – lembaga yang berfungsi memberikan perlindungan hukum belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia terutama daerah – daerah pedalaman, misalnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), b) Penegakan hukum masih terkonsentrasi pada upaya pemidanaan sebagaimana dimaksud oleh retributive justice, bukan maksimal mengupayakan pemulihan korban dengan mengutamakan hak restitusi korban.
  2. Terdapat ketidaksinkronan dan tumpang tindih berbagai regulasi, misalnya dalam hal apabila pelaku tindak pidana tidak membayar restitusi yang kemudian diganti dengan kurungan akan berdampak pada kelemahan penegakan norma hukum yang tidak konsisten.
  3. Budaya hukum masyarakat (termasuk korban) yang belum mendukung, seperti: a) victim blaming masih sulit dihindari terutama dalam kasus – kasus yang berkaitan dengan korban kekerasan seksual dimana terdapat kenyataan bahwa korban takut membuat laporan polisi karena rasa malu dan tekanan psikologis, b) Korban tidak mengetahui haknya, c) masyarakat lebih cenderung memilih upaya damai secara kekeluargaan.
  4. Biaya akses memperoleh keadilan dianggap masyarakat terlalu berbelit – belit dan mahal, seperti adanya proses assessment, penghitungan restitusi yang lama dan sebagainya.
  5. Tidak adanya sanksi yang tegas apabila hak korban ternyata diabaikan.

 

[1] Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdulah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta. Penerbit CV. Rajawali, 1980, hlm. 32

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed