STRATEGI DAN PENDEKATAN  UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

STRATEGI DAN PENDEKATAN  UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI

 

Fakta dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia yang tidak dapat dipungkiri yaitu sangat sering sekarang ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan merilis pemberitaan mengenai kasusu korupsi yang dilakukan oleh para pejabat dan birokrat dalam kapasitasnya sebagai aparatur pemerintahan. Miningkat dan semakin maraknya kasus tindak korupsi  yang terjadi di berbagai bidang, menuntut kita untuk mencari upaya pemberantasannya. Secara umum, ada 3 (tiga)  bentuk tindakan, yakni upaya preventif, detektif, dan represif. Berikut penjelasannya masing-masing.

  1. Upaya Preventif

Strategi preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi

Upaya preventif dilakukan dengan cara:

  • Pemberlakuan berbagai undang-undang yang mempersempit peluang korupsi.
  • Pembentukan berbagai lembaga yang diperlukan untuk mencegah korupsi, misalnya KomisiPemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN).
  • Pelaksanaan sistem rekrutmen aparat secara adil dan terbuka.
  • Peningkatan kualitas kerja berbagai lembaga independenmasyarakart untuk memantau kinerja para penyelenggara negara.
  • Kampanye untuk menciptakan nilai anti korupsi secara nasional.
  1. Upaya Detektif

Upaya detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat dan murah sehingga dapat ditindaklanjuti.

Upaya detektif dilakukan dengan cara:

  • Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
  • Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksikeuangan tertentu.
  • Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik.
  • Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional
  • Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) atau Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam mendeteksi tindak pidana
  1. Upaya Represif

Upaya represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses secara cepat, tepat dengan biaya murah sehingga kepada para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya represif dapat dilakukan dengan cara:

  • Pembentukan Badan atau Komisi Anti Korupsi (pada tahun 2003 pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK).
  • Penyidikan, penuntutan, peradilan dan penghukuman koruptor besar.
  • Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas.
  • Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus.
  • Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu.
  • Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.

Selain upaya yang disebutkan diatas, perlu dijelaskan dari penedekatan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka ada 3 (tiga)  pendekatan pemberantasan korupsi yang merupakan core bussiness  KPK dalam pemberantasan korupsi dan dilaksanakan secara holistik, integral sistemik, sustainable

1. Pendekatan pendidikan masyarakat yang menyasar pada 3 sasaran, antara lain:

  1. Jejaring pendidikan formal dan informal mulai dari TK, SD, hingga perguruan tinggi;
  2. Penyelenggara negara dan partai politik;
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/BUMD dan swasta.

Pendekatan ini akan mempengaruhi mindset dan culture-set segenap elemen dan anak bangsa dari perilaku koruptif, sehingga tidak berpikir apalagi berkeinginan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Mindset masyarakat mulai terbentuk dari lingkungan keluarga (rumah tangga) hingga  lingkungan komunitas tertentu dimana individu saling berinteraksi sosial.

2. Pendekatan pencegahan. Sasarannya untuk menghilangkan peluang dan kesempatan terjadinya tindak pidana korupsi dengan merasuk pada perbaikan, penyempurnaan, dan penguatan sistem. Prinsip tujuan pencegahan adalah menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara pembangunan dan perbaikan sistem. Pada hakekatnya kesempatan atau peluang membuat orang berpotensi untuk melakukan korupsi (opportunity makes a thief), oleh karena itu pemerintah harus membangun sistem yang rigid yang dapat disalahgunakan pejabat atas dasar kewenangan yang dimilikinya.

Sesuai dengan teori bahwa korupsi itu juga muncul dan tidak terlepas dari sebagai penyebab (by system corruption, corruption because of fail, bad and weak system).

Ini yang sering disebut sebagai korupsi karena sistem (by system corruption). Untuk itu banyak hal dan bidang yang perlu dibenahi (sistem ekonomi, sistem tata niaga, sistem pelayanan publik, sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perizinan, sistem rekrutmen, sistem import-export) termasuk juga sistem politik dan sistem pilkada langsung perlu menjadi pemikiran kita semua. KPK sudah melakukan kajian terkait politik berintegritas termasuk pelaksanaan pilkada langsung.Keberadaan litbang menjadi penting untuk meneliti dan mengkaji malfunction dari sistem tersebut, sekaligus memberikan alternatif solusi berupa output yang mengarah pada perbaikan, penguatan dan koreksi sistem yang ada, atau pembangunan sistem yang baru.

Korupsi dan perilaku koruptif adalah penyakit yang bisa menjangkiti siapa pun, pencegahan sejak dini dan perbaikan/perkuatan sistem merupakan obat ampuh untuk mematikan penyakit tersebut, sehingga triliunan rupiah anggaran negara untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, penanganan bencana seperti pandemi COVID-19, dan lain sebagainya, dapat diselamatkan dan dinikmati sepenuhnya oleh rakyat Indonesia.

Dengan pendekatan pencegahan dan sistem yang baik, kami, KPK, sungguh berkeinginan agar tidak ada lagi celah dan peluang bagi siapa pun terutama calon-calon koruptor, untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Saya ingatkan, upaya pendekatan pencegahan itu sebelum kejahatan korupsi terjadi, jika sudah terjadi, tindakan hukum yang sangat tegas akan digunakan KPK kepada siapa pun yang melakukan kejahatan tersebut.

3. Pendekatan penindakan, di mana penegakan hukum yang tegas dan efektif, dapat menimbulkan kesadaran untuk taat, patuh pada hukum, bukan hanya sekadar membuat rasa takut akan sanksi yang berat. Jika hanya sekadar menimbulkan rasa takut, maka para koruptor lainnya akan melakukan inovasi dan berkreasi untuk menemukan cara-cara modus operandi baru, agar tidak terungkap dan tertangkap.

Faktor – faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, yaitu:

  1. Faktor formal
  2. Faktor hukum itu sendiri.
  3. Faktor penegak hukum.

Law enforcement yang dilakukan profesional, akuntabel, berkeadilan, kepastian hukum dan menjunjung tinggi HAM di dalam pendekatan penindakan (law enforcement approach),  akan menyadarkan kita semua, seluruh anak bangsa untuk tidak berpikir, coba-coba apalagi berani mengikuti jejak para koruptor di negeri ini. Penegakan hukum dalam suatu negara juga sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum masyarakat untuk  mentaati berbagai norma – norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed