BHINNEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI IDENTITAS BANGSA
Meskipun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang memiliki karakter, kebudayaan serta adat istiadat yang beraneka ragam, namun keseluruhannya merupakan satu kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Penjelmaan Persatuan Bangsa dan wilayah negara Indonesia tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951, Tanggal 17 Oktober 1951 dan diundangkan tanggal 28 Nopember 1951, yang termuat dalam Lembaran Negara Nomor II/Tahun 1951 yaitu dengan lambang negara dan bangsa Burung Garuda Pancasila dengan seloka (selogan) Bhinneka Tunggal Ika.
Esensi/Hakekat makna Bhinneka Tunggal Ika memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas bermacam – macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda – beda, memiliki agama yang berbeda – beda dan terdiri atas beribu – ribu kepulauan yang terbentang di wilayah nusantara Indonesia, namun secara keseluruhan dan utuh merupakan suatu KESATUAN dan PERSATUAN dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perbedaan – perbedaan (keanekaragaman) atau diversity dari bangsa Indonesia tersebut adalah fenomena alamiah (bawaan kodrati) manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, namun perbedaan tersebut merupakan kekayaan untuk dipersatukan (diintegrasikan) dalam suatu sintesa yang yang positif dengan nilai – nilai kebersamaan sebagai negara persatuan Indonesia.
Persatuan dan Kesatuan merupakan padanan yang sangat tepat untuk menggambarkan makna yang terkandung dalam keanekaragaman (diversity) yang terdapat di negara Indonesia. Indonesia merupakan negara yang mempunyai ciri khas dan identitas tersendiri di dunia. Indonesia tidak sekedar suatu negara yang memiliki berbagai suku bangsa, tradisi, budaya, bahasa, agama dan sebagainya, akan tetapi menerapkan sistem demokrasi yang spesifik yaitu DEMOKRASI PANCASILA. Akan tetapi, apabila tidak dilakukan tata kelola yang tepat maka issue yang menyangkut SARA (Sosial Agama dan Ras) merupakan hal yang sangat sensitif, bahkan dapat mengarah pada instabilitas yang mengarah pada disintegrasi.
Prinsip – prinsip dasar PERSATUAN dan KESATUAN atas keanekaragaman berbagai aspek yang terdapat di Indonesia, sebagai berikut:
- Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Nilai yang terkandung didalamnya yaitu mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
- Prinsip Nasionalisme Indonesia
Rakyat Indonesia mencintai bangsa Indonesia, tidak berarti bahwa rakyat Indonesia menkultuskan bangsanya sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa rakyat Indonesia merasa lebih unggul daripada bangsa lain, dan menganggap bangsa lain rendah martabatnya. Hal demikian, selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
- Prinsip Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan pedoman bahwa kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Wawasan Nusantara memberikan pemahaman bahwa manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
- Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Bersumber pada semangat persatuan Indonesia, maka segenap komponen rakyat Indonesia harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
WRITER AND COPY RIGHTS: APPE HAMONANGAN HUTAURUK
HP: 0818964919, 085959597919, 081213502002
_______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA UMUM DPP LSM KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98
[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]