Medan Ketegangan: Relasi Kelembagaan, Tekanan Politik, dan Tata Kelola Internal

JURNAL KAMPUS236 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Medan Ketegangan: Relasi Kelembagaan, Tekanan Politik, dan Tata Kelola Internal

 

Relasi antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan merupakan salah satu sumber tegangan struktural yang paling konsisten dalam sejarah kelembagaan KPK. Secara normatif, hubungan ini dirancang sebagai koordinasi dan supervisi: KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan dalam perkara korupsi.  Dalam praktik, hubungan ini tidak selalu berlangsung harmonis. Perebutan yurisdiksi, persaingan dalam penanganan perkara, dan perbedaan persepsi tentang batas kewenangan masing-masing lembaga telah berulang kali menciptakan gesekan yang tidak produktif dan bahkan menjadi arena konflik terbuka yang melemahkan efektivitas penegakan hukum antikorupsi secara keseluruhan.

Tekanan politik merupakan ancaman yang sifatnya lebih tersamar namun tidak kurang nyata. Lembaga independen yang beroperasi dalam lingkungan politik demokratis tidak pernah sepenuhnya imun dari tekanan politik: anggaran yang harus disetujui oleh parlemen, pimpinan yang dipilih melalui proses yang melibatkan DPR, dan putusan-putusan penanganan perkara yang selalu memiliki dimensi politik apabila subjeknya adalah pejabat publik atau politisi aktif. Celah-celah struktural inilah yang menjadi titik masuk bagi upaya-upaya pelemahan yang bukan dilakukan melalui penghapusan lembaga secara langsung, melainkan melalui perubahan bertahap pada aturan permainan yang menentukan seberapa efektif lembaga itu dapat beroperasi.

Problem pengawasan dan tata kelola internal KPK juga tidak dapat diabaikan. Sebuah lembaga yang bertugas memberantas korupsi harus secara khusus menjaga integritas internalnya sendiri. Berbagai kasus yang melibatkan penyidik dan bahkan pimpinan KPK dalam pelanggaran hukum dan etik telah menjadi ujian serius bagi kredibilitas lembaga. Mekanisme pengawasan internal yang kuat, independen, dan transparan bukan hanya soal tata kelola yang baik, melainkan merupakan bagian integral dari legitimasi KPK sebagai lembaga yang memiliki otoritas moral untuk menindak korupsi orang lain.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

News Feed