Arsitektur Kelembagaan: Independensi, Tiga Pilar, dan Akuntabilitas

JURNAL KAMPUS288 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Arsitektur Kelembagaan: Independensi, Tiga Pilar, dan Akuntabilitas

Keunggulan desain kelembagaan ICAC terletak pada tiga prinsip yang bekerja secara simultan dan saling menguatkan. Pertama, independensi eksekutif yang sesungguhnya: komisioner ICAC bertanggung jawab langsung kepada kepala eksekutif Hong Kong, bukan kepada menteri atau departemen mana pun, sehingga menghindarkan potensi interferensi dari lembaga yang sedang atau mungkin diselidiki. Bertrand de Speville, mantan komisioner ICAC, mengidentifikasi independensi semacam ini sebagai prasyarat yang tidak dapat dikompromikan bagi efektivitas lembaga antikorupsi: tanpa independensi, lembaga tersebut akan selalu rentan terhadap tekanan untuk menghentikan penyelidikan yang menyentuh kepentingan penguasa.

Kedua, mandatnya yang tiga dimensi yang diwujudkan dalam tiga departemen operasional utama: Operations Department yang menangani penyelidikan dan penindakan pidana, Corruption Prevention Department yang menganalisis sistem dan prosedur lembaga pemerintah dan bisnis untuk mengidentifikasi kelemahan yang berpotensi dieksploitasi untuk korupsi, serta Community Relations Department yang menyelenggarakan program edukasi publik secara masif dan berkelanjutan untuk mengubah norma sosial. Manion menekankan bahwa kombinasi ketiga mandat inilah yang membedakan ICAC dari lembaga penegak hukum biasa: lembaga antikorupsi yang hanya menindak tanpa mencegah akan selalu berhadapan dengan pasokan kasus baru yang tidak pernah habis, sementara lembaga yang hanya bekerja pada pencegahan tanpa penindakan tidak memiliki kredibilitas yang dibutuhkan untuk mengubah kalkulasi pelaku.

Ketiga, mekanisme pengawasan yang berlapis untuk mencegah ICAC sendiri menjadi lembaga yang tidak akuntabel. Terdapat empat komite penasehat independen yang mengawasi berbagai aspek operasional ICAC, termasuk Operations Review Committee yang meninjau keputusan penyelidikan, Advisory Committee on Corruption yang memberikan saran tentang kebijakan dan strategi, serta dua komite yang mengawasi fungsi pencegahan dan hubungan komunitas.7 Arsitektur pengawasan berlapis ini mencerminkan kesadaran yang matang bahwa kekuasaan antikorupsi yang tidak diawasi dapat dengan mudah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan baru.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed