
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Fondasi Konseptual, Budaya Hukum sebagai Inti Transformasi
Model integratif yang dirumuskan dalam subbab ini berangkat dari premis fundamental yang telah dibangun secara kumulatif sepanjang buku, korupsi bukan sekadar masalah hukum yang dapat diselesaikan melalui instrumen hukum, dan bukan pula sekadar masalah ekonomi yang dapat diselesaikan melalui rekayasa insentif. Korupsi adalah masalah budaya hukum, yakni cara masyarakat memahami, menginternalisasi, dan mempraktikkan nilai-nilai yang seharusnya mengatur hubungan antara kekuasaan, kepercayaan, dan kepentingan publik. Friedman dan Cotterrell sama-sama menegaskan bahwa hukum sebagai sistem norma hanya dapat berfungsi efektif apabila ditopang oleh budaya hukum yang menghayati nilai-nilai tersebut sebagai orientasi perilaku yang autentik. Model integratif yang diusulkan menempatkan transformasi budaya hukum bukan sebagai komponen tambahan, melainkan sebagai inti yang mengintegrasikan dan memberi makna kepada seluruh komponen lainnya.[1]
Tyler telah menunjukkan melalui serangkaian kajian empiris bahwa kepatuhan hukum yang berkelanjutan tidak dihasilkan oleh ancaman sanksi, melainkan oleh legitimasi yang dirasakan, orang mematuhi hukum apabila mereka memandang sistem yang menegakkannya sebagai adil, konsisten, dan dapat dipercaya. Implikasi yang sangat mendasar dari temuan ini bagi desain sistem antikorupsi Indonesia adalah bahwa investasi pada legitimasi sistem, yakni pada kepercayaan publik terhadap institusi, merupakan investasi produktif yang menghasilkan kepatuhan sukarela dari jutaan warga negara, suatu efek yang tidak pernah dapat dicapai oleh penegakan hukum yang bertumpu semata-mata pada ketakutan terhadap sanksi. Model integratif yang diusulkan menempatkan pembangunan kepercayaan publik sebagai tujuan yang mengorientasikan seluruh pilihan desain kelembagaan dan kebijakan.[2]
[1] Friedman, op. cit., hlm. 193-195. Lihat juga Roger Cotterrell, The Sociology of Law: An Introduction, (London: Butterworths, 1992), hlm. 120-135 mengenai hukum sebagai cerminan nilai moral komunitas.
[2] Tyler, op. cit., hlm. 161-178. Lihat juga Tom R. Tyler, “Psychological Perspectives on Legitimacy and Procedural Justice,” European Psychologist 10, no. 4 (2005): 273-284.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
