Hukum Tajam kepada Lawan, Tumpul kepada Kawan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Hukum Tajam kepada Lawan, Tumpul kepada Kawan

Penegakan hukum seharusnya bergerak berdasarkan perbuatan dan alat bukti, bukan berdasarkan kedudukan politik orang yang diperiksa. Identitas pelaku tidak boleh menentukan cepat atau lambatnya proses, berat atau ringannya pasal, serta keras atau lunaknya tindakan aparat. Namun, hukum kehilangan sifat impersonalnya ketika hubungan seseorang dengan kekuasaan ikut menentukan cara perkara ditangani. Lawan diperlakukan sebagai sasaran yang harus segera ditundukkan, sedangkan kawan dipandang sebagai pihak yang harus dijaga agar proses hukum tidak menimbulkan kerugian politik. Perbuatannya boleh sama, pasalnya boleh sama, tetapi hukum dapat memperlihatkan wajah berbeda setelah mengetahui siapa yang sedang berdiri di hadapannya.

Ketajaman hukum dapat dimulai sejak laporan diterima. Pengaduan terhadap pihak yang kritis segera memperoleh perhatian, sedangkan laporan yang menyentuh lingkaran kekuasaan menghadapi permintaan dokumen tambahan, perdebatan kewenangan, dan penundaan yang tidak jelas. Perbedaan tersebut tidak selalu terlihat sebagai pelanggaran karena aparat mempunyai ruang menentukan prioritas perkara. Namun, ketika kecepatan terus diarahkan kepada lawan dan kelambanan terus melindungi kawan, diskresi telah berubah menjadi politicized discretion. Hukum tidak menolak laporan secara terang-terangan; ia cukup membuat sebagian laporan berlari dan membiarkan sebagian lainnya mati kelelahan di meja administrasi.

Proses penyelidikan dan penyidikan menyediakan banyak ruang untuk menentukan nasib perkara. Aparat memilih saksi yang diperiksa, bukti yang dicari, pasal yang digunakan, serta perlu atau tidaknya dilakukan penahanan. Terhadap pihak yang dianggap mengganggu kekuasaan, seluruh kewenangan dapat digunakan dengan ukuran paling keras. Terhadap pihak yang mempunyai perlindungan, aparat dapat mempersempit pemeriksaan, memilih pasal yang lebih ringan, atau menyatakan bukti belum mencukupi. Hukum tetap terlihat bekerja melalui prosedur, tetapi hasilnya telah diarahkan melalui pilihan-pilihan kecil yang tidak diterapkan dengan ukuran setara.

Dalam keadaan semacam itu, alat bukti tidak lagi sepenuhnya menentukan arah proses. Aparat dapat bersungguh-sungguh mencari bukti ketika telah mempunyai sasaran, tetapi kehilangan ketekunan ketika perkara menyentuh pihak yang harus dilindungi. Kepada lawan, setiap serpihan informasi dirangkai menjadi dugaan. Kepada kawan, bukti yang tersedia terus dipersoalkan sampai tidak ada lagi yang dianggap cukup. Confirmation bias memasuki penegakan hukum: kesimpulan politik dibentuk lebih dahulu, kemudian proses hukum diarahkan untuk mencari bahan yang membenarkannya. Lawan dicari kesalahannya; kawan dicari alasan agar kesalahannya tidak perlu menjadi perkara.

Penahanan menjadi bagian paling nyata dari ketimpangan tersebut. Seseorang tanpa kedekatan dengan kekuasaan dapat segera ditahan menggunakan alasan objektif dan subjektif yang tersedia dalam hukum acara. Sebaliknya, pihak yang mempunyai jabatan atau hubungan politik memperoleh pertimbangan mengenai kesehatan, sikap kooperatif, keluarga, serta tanggung jawab pekerjaan. Semua pertimbangan tersebut secara hukum dapat digunakan. Persoalannya muncul ketika kemanusiaan hanya tersedia bagi mereka yang dekat dengan kekuasaan, sedangkan kepada pihak kritis hukum hanya menyisakan borgol dan ruang tahanan. Kawan dipandang sebagai manusia yang memiliki keluarga; lawan diperlakukan seperti berkas perkara yang kebetulan masih bernapas.

Penahanan juga dapat digunakan bukan semata-mata untuk kepentingan pemeriksaan, melainkan sebagai alat penghukuman sebelum putusan. Seseorang kehilangan kebebasan, pekerjaan, penghasilan, dan reputasi ketika kesalahannya belum dibuktikan. Asas praduga tidak bersalah tetap diucapkan, tetapi perlakuan negara telah lebih dahulu menciptakan kesan bersalah. Pre-trial punishment membuat proses hukum mengambil alih fungsi putusan. Apabila terdakwa akhirnya dibebaskan, negara tidak pernah mampu mengembalikan waktu, kehormatan, dan kehidupan yang telah dirusak selama proses berlangsung.

Penerapan pasal yang lentur semakin memperbesar ketimpangan. Rumusan mengenai penghinaan, penyebaran informasi, ketertiban, kebencian, atau perbuatan yang dianggap mengganggu pemerintah dapat ditafsirkan secara luas. Kritik tajam diposisikan sebagai pelanggaran ketika diarahkan kepada penguasa, sedangkan serangan dari kelompok pendukung dipandang sebagai ekspresi biasa. Hukum tidak perlu menangkap seluruh pengkritik. Cukup beberapa orang diproses secara keras agar masyarakat lain mulai menghitung risiko sebelum berbicara. Chilling effect bekerja ketika ketakutan terhadap proses hukum menjadi lebih efektif daripada larangan terbuka.

Kekuasaan dengan demikian tidak harus menghapus kebebasan berpendapat dari konstitusi. Ia cukup memelihara pasal yang lentur, aparat yang responsif terhadap kepentingan, dan beberapa perkara yang dijadikan peringatan. Hak berbicara tetap ada secara formal, tetapi keberanian menggunakannya dikikis melalui ancaman pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan, dan penahanan. Mulut rakyat tidak ditutup dengan tangan; di hadapannya hanya diletakkan pasal yang cukup kabur agar setiap kata terasa seperti langkah menuju ruang pemeriksaan.

Ketajaman terhadap lawan tidak selalu bertujuan memperoleh putusan bersalah. Proses hukum itu sendiri dapat digunakan untuk menguras waktu, biaya, energi, dan keberanian. Pemanggilan berulang, pemeriksaan panjang, penyitaan, penahanan, serta status hukum yang tidak kunjung selesai menghasilkan tekanan sebelum pengadilan memutus perkara. Jika terdakwa akhirnya dibebaskan, kerusakan terhadap pekerjaan, reputasi, dan kehidupan pribadinya telah terjadi. Hukum tidak lagi semata-mata digunakan untuk menemukan kesalahan, tetapi menjadi hukuman yang dijalankan sebelum kesalahan terbukti.

Dari sinilah lahir lawfare, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk mencapai tujuan politik yang sulit diperoleh melalui persaingan terbuka. Lawan tidak perlu dilarang, dibungkam secara resmi, atau dikeluarkan dari arena. Ia cukup dibebani perkara, dipaksa menghabiskan sumber daya, dan dibuat sibuk mempertahankan dirinya. Legalitas memberikan tampilan terhormat kepada tekanan politik. Kekuasaan tidak terlihat sedang menyerang lawan karena aparatlah yang bergerak, pasallah yang dibacakan, dan pengadilanlah yang dijadikan panggung.

Ketumpulan kepada kawan bekerja melalui perlindungan yang lebih halus. Perkara tidak harus dihentikan secara terbuka karena tindakan tersebut dapat mengundang kemarahan masyarakat. Proses cukup diperlambat, dipindahkan, dipecah, atau dibiarkan menunggu alat bukti yang tidak kunjung dianggap lengkap. Waktu mengurangi perhatian publik, saksi semakin sulit ditemukan, dan dokumen kehilangan jejak. Ketika perkara akhirnya dihentikan, masyarakat telah terlalu lelah untuk kembali mempertanyakannya. Justice delayed dalam keadaan ini bukan sekadar kegagalan administratif, tetapi metode perlindungan politik.

Kelambanan hukum mempunyai daya menyelamatkan yang besar. Perhatian masyarakat tidak bertahan selamanya, media berpindah kepada isu lain, dan kemarahan publik perlahan kehilangan energi. Pihak yang dilindungi tidak perlu dinyatakan tidak bersalah; ia cukup dibiarkan hidup dalam perkara yang tidak pernah mencapai kepastian. Waktu menjadi pengacara paling setia bagi kawan kekuasaan: ia menghapus jejak, melemahkan ingatan, dan mengubur perkara tanpa memerlukan putusan.

Penegakan hukum selektif juga dapat digunakan untuk mengatur keseimbangan di dalam koalisi kekuasaan. Perkara terhadap seorang elite dibuka ketika ia tidak lagi patuh, kemudian diperlambat setelah kompromi tercapai. Ancaman proses hukum menjadi alat tawar untuk menjaga kedisiplinan kelompok. Aparat tetap menjalankan fungsi formal, tetapi pergerakan perkara mengikuti perubahan hubungan politik. Ketika dukungan kembali diberikan, ketajaman hukum menghilang. Ketika hubungan memburuk, berkas lama dapat dibuka kembali. Kesalahan seseorang seolah-olah tidak ditentukan oleh perbuatannya, melainkan oleh seberapa jauh ia masih berguna bagi kekuasaan.

Dalam pola semacam ini, perkara berubah menjadi political leverage. Proses hukum tidak selalu diarahkan untuk memperoleh keadilan, tetapi dipelihara sebagai ancaman yang dapat digunakan sewaktu-waktu. Seseorang tetap berada dalam lingkaran kekuasaan bukan karena percaya kepada kebijakan, melainkan karena mengetahui terdapat berkas yang dapat digerakkan apabila ia memilih melawan. Hukum tidak lagi menjadi penjaga batas, tetapi tali yang mengikat kesetiaan. Koalisi dipertahankan bukan hanya dengan pembagian jabatan, tetapi juga dengan ketakutan bahwa perlindungan hukum dapat dicabut kapan saja.

Pengadilan seharusnya memutus rantai selektivitas tersebut. Hakim mempunyai kewajiban menilai bukti secara mandiri dan tidak tunduk kepada penyidik, penuntut, media, maupun penguasa. Namun, ketimpangan dapat terbawa sampai ruang sidang melalui pemilihan dakwaan, kualitas penyidikan, akses kepada penasihat hukum, dan tekanan opini. Putusan yang adil sulit dihasilkan apabila perkara sejak awal dibangun melalui proses yang tidak setara. Pengadilan mungkin berdiri sebagai tempat terakhir mencari keadilan, tetapi ia tidak selalu mampu menyembuhkan perkara yang sejak penyelidikan telah diracuni kepentingan.

Bekerjanya hukum tidak pernah hanya ditentukan oleh bunyi pasal, tetapi juga oleh perilaku orang yang menggunakannya.[1] Teks hukum mungkin memberikan kewenangan yang sama, tetapi aparat menentukan bagaimana kewenangan tersebut dipakai. Di tangan penegak hukum yang tunduk kepada kepentingan, pasal netral dapat berubah menjadi senjata politik. Sebaliknya, di hadapan pihak yang dilindungi, aturan tegas dapat kehilangan daya. Hukum tidak mempunyai tangan sendiri; karena itu, keadilan atau kekejamannya ditentukan oleh tangan siapa yang memegangnya.

Hukum tajam kepada lawan dan tumpul kepada kawan menciptakan ketidakpastian yang dipelihara. Masyarakat tidak lagi dapat memperkirakan akibat hukum berdasarkan perbuatannya karena identitas dan hubungan politik ikut menentukan hasil. Perbuatan yang dibiarkan hari ini dapat diproses besok setelah konfigurasi kekuasaan berubah. Seseorang merasa aman bukan karena tidak melanggar hukum, tetapi karena masih berada dalam lingkaran perlindungan. Ketika perlindungan hilang, pasal yang sebelumnya tertidur dapat segera dibangunkan.

Ketidakpastian semacam itu memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada penguasa. Setiap orang dapat dibiarkan memiliki kemungkinan pelanggaran, sementara penegakan dilakukan hanya ketika dibutuhkan. Hukum berubah menjadi pedang yang digantung di atas banyak kepala, tetapi hanya dijatuhkan kepada mereka yang kehilangan perlindungan. Politik mempunyai kemampuan menentukan watak hukum ketika konfigurasi kekuasaan menguasai pembentukan dan pelaksanaannya.[2] Rule by law pun menggantikan rule of law: hukum tidak lagi membatasi penguasa, tetapi digunakan penguasa untuk menentukan siapa yang harus takut.

Selektivitas merusak kepercayaan publik lebih cepat daripada kelemahan teknis. Masyarakat mungkin masih dapat memahami kekurangan aparat, lambatnya proses, atau kesalahan yang diperbaiki melalui upaya hukum. Namun, sulit menerima keadaan ketika hukum sengaja memilih sasaran berdasarkan kedekatan dan permusuhan politik. Penegakan hukum tidak lagi dinilai dari bunyi pasal, tetapi dari daftar orang yang disentuh dan dibiarkan. Masyarakat berhenti bertanya “apa kesalahannya?” dan mulai bertanya “dia orang siapa?”—pertanyaan yang menandai bahwa keadilan telah dikalahkan oleh hubungan kekuasaan.

Ketika lawan selalu bertemu ketajaman dan kawan selalu memperoleh kelonggaran, hukum berhenti menjadi alat keadilan. Ia berubah menjadi senjata yang diasah untuk menyerang keluar dan ditumpulkan ketika diarahkan ke dalam. Rakyat masih diwajibkan menghormati proses hukum, meskipun proses tersebut tidak memperlakukan semua orang dengan ukuran sama. Hukum yang tajam kepada lawan dan tumpul kepada kawan bukanlah hukum yang lemah. Ia sangat kuat—hanya saja kekuatannya telah disewakan kepada penguasa untuk menghukum musuh, mendisiplinkan sekutu, dan menjaga kekebalan orang-orang yang berada di dalam lingkarannya.

[1] Satjipto Rahardjo, op. cit., hlm. 49–50 dan 82.

[2] Moh. Mahfud MD, op. cit., hlm. 25–26.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed