Perlindungan Hukum dan Proporsionalitas Pemidanaan

Kriminal6 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Perlindungan Hukum dan Proporsionalitas Pemidanaan

Konsep perlindungan hukum yang dielaborasi dalam tesis ini merupakan sebuah antitesis terhadap pandangan sempit yang selama ini mendominasi praktik peradilan pidana. Perlindungan hukum di sini diperluas dan dimaknai secara berimbang, ia tidak hanya difokuskan pada upaya instrumen negara untuk melindungi kepentingan publik dan memulihkan hak-hak korban dari kerugian harta benda, tetapi juga membentangkan payungnya secara setara untuk menjamin hak-hak asasi tersangka atau terdakwa.[1] Mengabaikan hak tersangka demi memuaskan rasa keadilan korban merupakan bentuk tirani hukum. Berkelindan erat dengan perlindungan hukum, konsep proporsionalitas pemidanaan menuntut adanya keseimbangan neraca yang presisi antara tindak pidana dan sanksi.[2] Proporsionalitas merupakan jaminan bahwa besaran dan jenis sanksi pidana yang dijatuhkan oleh negara harus berbanding lurus, terukur, dan logis dengan tingkat keparahan kesalahan (schuld) serta bobot kontribusi faktual yang diberikan oleh pelaku dalam suatu persekutuan jahat. Apabila seorang peserta tindak pidana hanya memiliki kontribusi yang tidak menentukan keberhasilan suatu delik, maka membebaninya dengan hukuman maksimal adalah sebuah bentuk kezaliman yuridis yang melanggar esensi dari perlindungan hukum dan prinsip proporsionalitas itu sendiri.[3]

[1] Raden Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia. hlm. 275.

[2] Rasman Rasman, Appe Hutauruk & Setia Jaya. 2025. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Denpasar”. Equality: Journal of Law and Justice 2(2). hlm. 239-258. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v2i2.497

[3] Philipus Mandiri Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. hlm. 198.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed