
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Review Buku Karya Agus Wibowo yang Berjudul Penyelesaian Hubungan Industrial (Litigasi dan Non Litigasi)
Buku karya Agus Wibowo yang berjudul Penyelesaian Hubungan Industrial (Litigasi dan Non Litigasi) menyajikan panduan komprehensif mengenai tata cara formal penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia.[1] Buku yang diajukan Wibowo menekankan bahwa keabsahan suatu tindakan pemutusan hubungan kerja sangat bergantung pada kepatuhan para pihak dalam melintasi jalur-jalur prosedural yang diatur secara ketat dalam UU PPHI, seperti perundingan bipartit dan mediasi, sebelum akhirnya masuk ke ranah litigasi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kepatuhan formal ini dicitrakan sebagai satu-satunya jalan konstitusional demi menjamin kepastian hukum bagi buruh dan pengusaha. Namun, pendekatan yang sangat bergantung pada kepatuhan formalitas perburuhan ini ditantang secara tajam oleh buku antitesis karya Wirjono Prodjodikoro yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum.[2] Prodjodikoro menyodorkan antitesis bahwa keadilan sejati tidak boleh disandera oleh formalisme hukum prosedural yang kaku. Menurutnya, esensi dari penegakan hukum perdata terletak pada pemulihan hak-hak korban dari tindakan sewenang-wenang yang melanggar asas kepatutan kemasyarakatan, tanpa harus terbelenggu oleh prosedur-prosedur birokratis yang sering kali dimanipulasi oleh pihak yang berkuasa. Benturan kedua pemikiran ini memperlihatkan konflik klasik antara kepastian hukum prosedural (tesis Wibowo) dan keadilan substantif keperdataan (antitesis Prodjodikoro). Penulis berpendapat bahwa pemaparan Wibowo sangat berharga sebagai kompas formil, namun dalam realitas hubungan industrial, pengusaha kerap kali menggunakan tahapan formal tersebut sebagai kedok formalitas semu untuk menyingkirkan pekerja. Penulis menilai bahwa pandangan dinamis Prodjodikoro mengenai PMH sangat mendesak untuk diadopsi guna melengkapi kelemahan sistem formalistik Wibowo. Jika pengusaha sengaja melanggar atau melompati tahapan bipartit dengan iktikad buruk, tindakan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai cacat prosedural biasa yang berujung pada anjuran mediator. Melalui konstruksi PMH Prodjodikoro, pengabaian prosedur wajib harus dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak subjektif pekerja atas pembelaan diri, yang layak dijatuhi hukuman ganti rugi perdata yang nyata di pengadilan umum demi menegakkan marwah keadilan yang substantif.
footnote:
[1] Agus Wibowo. 2022. Penyelesaian Hubungan Industrial (Litigasi dan Non Litigasi). Jakarta: UnmassPress. hlm. 55.
[2] Wirjono Prodjodikoro. 2011. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Mandar Maju. hlm. 48.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
