Review Buku Berjudul Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia Karya Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusumawati 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku Berjudul Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia Karya Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusumawati 

Buku berjudul Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia karya Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusumawati memiliki relevansi yang sangat krusial dalam memberikan peta komprehensif mengenai dinamika hubungan industrial dan perlindungan pekerja di Indonesia.[1] Tesis utama dari buku ini menyatakan bahwa hukum ketenagakerjaan wajib dipandang sebagai jembatan perlindungan sosial yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi pengusaha dengan hak sosial-ekonomi pekerja. Asyhadie dan Kusumawati menekankan pentingnya intervensi ketat dari negara melalui regulasi guna membatasi kesewenang-wenangan pengusaha, khususnya dalam tindakan PHK sepihak. Namun, tesis proteksionis yang sarat akan campur tangan publik ini berbenturan keras dengan buku antitesis karya Salim HS. yang berjudul Hukum Perikatan: Teori dan Praktik Hukum Kontrak.[2] Salim HS menyodorkan antitesis yang sangat menekankan asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda) dan otonomi kehendak para pihak sebagai pilar utama dalam setiap hubungan hukum keperdataan, di mana intervensi negara yang terlalu dalam justru dinilai dapat merusak kepastian iklim usaha dan kebebasan berbisnis. Perbedaan tajam di antara kedua pemikiran ini mencerminkan pergulatan klasik antara kebutuhan perlindungan sosial pekerja (tesis Asyhadie & Kusumawati) dan tuntutan kepastian hukum serta kebebasan berkontrak bagi pelaku usaha (antitesis Salim HS). Meskipun kebebasan berkontrak yang digaungkan Salim HS sangat penting untuk menjamin dinamika investasi, asas tersebut tidak dapat diterapkan secara buta dalam hubungan kerja yang asimetris. Penulis menilai bahwa dalam hubungan perburuhan, kebebasan berkontrak yang absolut tanpa batas justru akan melahirkan eksploitasi dan ketidakadilan yang merugikan pekerja.  Terdapat dalil yang mempunyai karekteristik  dari Tesis perlindungan Asyhadie dan Kusumawati namun dengan memperkuat daya paksanya melalui instrumen hukum perdata.  Tindakan pengusaha yang melanggar prosedur PHK wajib harus dilihat sebagai pelanggaran terhadap asas kepatutan yang mengabaikan fungsi sosial dari kontrak kerja itu sendiri, sehingga kelalaian pengusaha tersebut sangat layak dikonstruksikan sebagai PMH perdata demi memulihkan keadilan yang timpang.

footnote:

[1] Zaeni Asyhadie & Rahmawati Kusumawati. 2019. Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group. hlm. 112.

[2] Salim HS. 2019. Hukum Perikatan: Teori dan Praktik Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 215.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed