
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Teori Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Responsibility/Toerekenbaarheid)
Dalam Peristiwa Anak Berhadapan Dengan Hukum
Teori pertanggungjawaban pidana merupakan fondasi teoretis utama dalam hukum pidana untuk menentukan apakah seseorang yang telah melakukan tindak pidana dapat dijatuhi sanksi pidana atau tidak.[1] Dalam doktrin hukum pidana modern, terdapat pemisahan yang jelas antara perbuatan pidana (strafbaar feit) yang bersifat objektif dengan pertanggungjawaban pidana (strafbare daad) yang bersifat subjektif, yang terefleksikan dalam asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan).[2] Pertanggungjawaban pidana tidak hanya mensyaratkan terbuktinya unsur-unsur perbuatan melanggar hukum secara obyektif,[3] tetapi juga menuntut adanya pemenuhan unsur kesalahan pada diri pelaku. Kesalahan tersebut terdiri atas kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid), adanya hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya (baik berupa kesengsaraan/dolus maupun kealpaan/culpa), serta tidak adanya alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan tersebut.
Dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pelaku penyalahgunaan narkotika, pengujian terhadap syarat-syarat pertanggungjawaban pidana menjadi sangat kompleks dan krusial. Anak memiliki tingkat kematangan fisik, psikis, emosional, dan kognitif yang belum matang sepenuhnya jika dibandingkan dengan orang dewasa.[4] Oleh karena itu, tingkat kemampuan bertanggung jawab seorang anak tidak dapat diukur dengan standar obyektif orang dewasa. Penilaian kesalahan pada anak wajib mempertimbangkan faktor-faktor internal dan eksternal, seperti usia perkembangan, tingkat ketergantungan psikofisik terhadap zat narkotika, kondisi kejiwaan, tekanan lingkungan, serta bujukan atau manipulasi dari pihak dewasa.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memperkuat relevansi teori ini melalui pelembagaan asas kesalahan secara eksplisit dan penerapan asas individualisasi pemidanaan.[5] KUHP Nasional menegaskan bahwa penjatuhan pidana harus disesuaikan dengan derajat kesalahan pelaku, motif, serta kondisi pribadi anak. Teori pertanggungjawaban pidana dalam penelitian ini digunakan sebagai pisau analisis untuk menilai sejauh mana anak penyalahguna narkotika dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.[6] Teori ini membedakan secara tajam antara anak yang bertindak dengan kesadaran penuh serta kehendak bebas dalam jaringan peredaran gelap narkotika dengan anak yang bertindak di bawah kendali kecanduan, manipulasi, atau intimidasi. Dengan demikian, penerapan teori ini mencegah terjadinya konstriksi hukum yang menyamaratakan seluruh tindakan anak, sehingga perlakuan hukum yang diberikan tetap proporsional dan tidak mengabaikan dimensi kapasitas psikologis anak.
[1] Ahmad Hanafi. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 11.
[2] Ibid., hlm. 13.
[3] Ibid., hlm. 15.
[4] Muhammad Mustofa. 2010. Kriminologi: Kajian Sosiologis Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Ind-Hil-Co. hlm. 13.
[5] Ibid., hlm. 14.
[6] Eddy O.S. Hiariej. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. hlm. 110.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
