TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWAJIBAN AYAH BIOLOGIS UNTUK MEMENUHI HAK NAFKAH ANAK LUAR NIKAH

JURNAL KAMPUS363 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWAJIBAN AYAH BIOLOGIS UNTUK MEMENUHI  HAK NAFKAH ANAK LUAR NIKAH 

Prinsip dasar yang ditentukan dalam Undang – Undang Dasar 1945 sebagai grundnorm adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi manusia, di mana salah satu subjek hukum yang paling rentan dan membutuhkan perlindungan khusus adalah anak.[1] Konstitusi secara tegas menjamin perlindungan anak melalui Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Ketentuan ini menjadi fondasi filosofis bahwa negara tidak boleh membiarkan seorang anak pun ditelantarkan hak-hak keperdataannya, terlepas dari bagaimana status kelahirannya.[2]

Secara spesifik, pengakuan terhadap hak-hak anak dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam pelaksanaannya, hukum menetapkan asas The Best Interest of the Child (Kepentingan Terbaik bagi Anak), yang mengharuskan setiap tindakan dan keputusan yang menyangkut anak baik yang dilakukan oleh orang tua, masyarakat, pengadilan, maupun pemerintah harus menjadikan kepentingan dan kesejahteraan anak sebagai pertimbangan utama.[3]

Dalam tinjauan teori perlindungan hukum, Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat.[4] Sejalan dengan itu, Satjipto Rahardjo dengan teori hukum progresifnya menegaskan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.[5] Oleh karena itu, hukum tidak boleh terjebak pada rigiditas teks yang mengorbankan keadilan, melainkan harus hadir sebagai instrumen untuk melindungi pihak yang lemah.[6] Dalam konteks ini, anak adalah entitas yang lemah dan tidak memiliki daya untuk menuntut haknya sendiri, sehingga hukum perdata harus turun tangan memastikan hak dasar seperti pemenuhan nafkah dari orang tuanya terpenuhi dengan baik, hal ini di dukung oleh data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang mengatakan terdapat 50 ribu anak menikah dini karena mayoritas hamil di luar nikah.[7]

Sebelum adanya dinamika pembaruan hukum keluarga yang signifikan, sistem hukum keperdataan di Indonesia cenderung diskriminatif terhadap status dan hak anak luar nikah. Kondisi hukum sebelum dekade 2010-an mengunci anak luar nikah dalam posisi yang sangat merugikan.[8] Dalam doktrin hukum perdata Barat (KUHPerdata/BW), seorang anak luar nikah (natuurlijk kind) yang tidak diakui secara sah oleh ayah biologisnya tidak memiliki hubungan perdata apa pun dengan sang ayah. Hubungan hukum hanya sebatas dengan ibunya yang melahirkan.[9]

Kondisi tersebut diresepsi dan dikuatkan dalam sistem hukum nasional melalui Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sebelum diuji materi berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Implikasi hukum dari pasal ini sangat fatal bagi sang anak. Secara legal-formal, anak tersebut dianggap tidak memiliki ayah. Hal ini memberikan ruang impunitas keperdataan bagi laki-laki yang menjadi ayah biologisnya untuk lepas tangan secara mutlak.[10] Sang ayah biologis sepenuhnya bebas dari segala kewajiban keperdataan, mulai dari pemberian nafkah, biaya pendidikan, hak hadhanah (pemeliharaan), hingga hak kewarisan.

Aturan lama ini secara esensial sangat melanggar rasa keadilan dan hak asasi anak jika dibenturkan dengan landasan konstitusional. Anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah tidak pernah meminta apalagi memilih proses kelahirannya. Membebankan dosa perbuatan orang tua dengan cara memutus hak keperdataan anak dari ayah biologisnya adalah bentuk hukuman dan diskriminasi struktural. Ketiadaan hubungan hukum perdata ini membuat anak tersebut terhambat kelangsungan hidup dan perkembangannya karena hak atas nafkah material tidak dilindungi oleh negara, yang secara nyata bertentangan dengan amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.[11]

Pergeseran paradigma hukum keluarga Indonesia menemui titik terang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan ini menghadirkan realita hukum baru yang membongkar sekat diskriminasi terhadap anak luar nikah. MK menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai mencakup hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah secara hukum, sebagai ayah biologisnya.[12]

Ratio decidendi dalam putusan bersejarah ini menitikberatkan pada prinsip bahwa hukum harus beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Majelis Hakim Konstitusi mempertimbangkan bahwa teknologi tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi dan tidak dapat disangkal untuk membuktikan hubungan nasab atau garis keturunan secara biologis. Kebenaran materiil yang dihasilkan dari tes DNA ini mengalahkan kebenaran formil (ketiadaan akta perkawinan). Mahkamah berpandangan bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya dan berhak atas pemeliharaan dari ayah dan ibunya.[13]

Dengan demikian, putusan ini secara sah membebankan tanggung jawab keperdataan yang penuh kepada ayah biologisnya, setara dengan anak sah, yang mencakup kewajiban utama yaitu pemenuhan hak nafkah, pendidikan, dan biaya hidup. Pakar hukum perdata keluarga, seperti Prof. Dr. Satya Arinanto, menilai putusan ini sebagai terobosan revolusioner yang mengembalikan hak asasi anak untuk mendapatkan keadilan substantif.[14] Hukum tidak lagi membiarkan laki-laki lari dari tanggung jawab biologis dan finansialnya hanya karena berlindung di balik ketiadaan administrasi perkawinan.[15]

Kendati Mahkamah Konstitusi telah menciptakan norma baru yang mewajibkan ayah biologis bertanggung jawab secara perdata, tataran implementasi di peradilan sipil justru menghadapi kebuntuan hukum. Problematika mendasar muncul pada ranah hukum acara perdata. bagaimana jika, meskipun telah terbukti secara biologis melalui tes DNA, sang ayah tetap enggan atau menolak untuk memberikan nafkah. Hukum acara perdata di Indonesia yang bersumber pada HIR/RBg saat ini belum memiliki regulasi turunan atau mekanisme eksekusi paksa yang spesifik untuk mengeksekusi pemenuhan hak nafkah anak luar nikah.

Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan prosedur pemenuhan nafkah anak akibat perceraian dari perkawinan yang sah. Di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, nafkah untuk anak sah yang diputus akibat perceraian memiliki basis hukum eksekusi yang lebih terukur.[16] Jika mantan suami menolak membayar nafkah anak, pengadilan dapat mengeluarkan penetapan penyitaan harta bersama (sita marital) untuk menjamin hak anak, atau apabila ia seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada mekanisme pemotongan gaji secara langsung.[17] Namun, pada kasus anak luar nikah, karena tidak ada ikatan perkawinan dan tidak ada konsep “harta bersama”, hakim tidak memiliki basis hukum tata acara yang jelas untuk merampas atau memotong paksa aset/penghasilan ayah biologis guna mendanai nafkah sang anak.  Konsekuensi yuridis dari kekosongan norma eksekutorial ini sangat krusial. Putusan pengadilan perdata yang mengabulkan gugatan nafkah berdasarkan Putusan MK terancam hanya di atas kertas (non-executable). Tanpa adanya instrumen pemaksa (dwangmiddel) dalam hukum acara, putusan tersebut akan sia-sia jika tidak diiringi dengan itikad baik atau kesukarelaan dari sang ayah biologis.[18]

Footnote: 

[1] Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana. hlm. 301.

[2] Ibid., hlm. 303.

[3] Satya Arinanto. 2001. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI. hlm. 12.

[4] Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu. hlm. 5.

[5] Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing. hlm. 180.

[6] Silaban, Daud, Pelor, Stephanus, & Hutauruk, Appe. (2026). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak yang Menjalani Proses Hukum Dalam Lingkup Pengdilan. Yure Humano: Law Faculty of MPU Tantular University, 6(2), 1-29.

[7] Hidayatullah. “BKKBN: Sebanyak 50 Ribu Anak Hamil di Luar Nikah” – Halaman 1 (hidayatullah.com), diakses 2 September 2026.

[8] D.Y. Witanto. 2012. Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka. hlm. 20.

[9] Salim HS. 2006. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 210.

[10] Eko Dwi Suryanto, et. al., (2026). Analisis Yuridis Normatif Pertanggungjawaban Pidana Secara Mutlak (Strict Liability) Dalam Tindak Pidana Korupsi. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 6(03), hlm. 106.

[11] Jimly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press. hlm. 124.

[12] Djaja S. Meliala. 2007. Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia. hlm. 110.

[13] Arif Gosita. 2004. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. hlm. 15.

[14] Satya Arinanto, op. cit., hlm. 54.

[15] Achmad Ali, op. cit., hlm. 201.

[16] Riduan Syahrani. 2013. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni. hlm. 116.

[17] Ibid., hlm. 118.

[18] Arif Gosita, op. cit., hlm. 32.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed