TANGGAPAN ATAS SURAT KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA
BERKAITAN DENGAN KLARIFIKASI BONGKAR MUAT BARANG
Jakarta, 22 Agustus 2014
Nomor : 036/TMM /Tanggapan /VIII/2014 Lampiran : Bukti Pendukung Perihal : Tanggapan atas Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 5394/-/.811.4 Tanggal 14 Agusrus 2014
Kepada, Yth:
Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta
Jl. Taman Jatibaru No. 1
Jakarta
Dengan hormat,-
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Suhaimie Libra, selaku Direktur PT. Tera mare Maju (TMM), berkedudukan di Jl. Buni No. 8 Jakarta Barat 11180, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa management kami telah menerima Surat Nomor: 5394/-1.811.4 Tanggal 14 Agustus 2014 Hal: Peringatan, yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
- Bahwa kami memahami dan memaklumi sepenuhnya isi pokok Surat Nomor: 5394/-1.811.4 Tanggal 14 Agustus 2014 tersebut, namun demikian perkenankanlah kami menyampaikan tanggapan atas surat tersebut sebagai itikad baik untuk mengklarifikasi berdasarkan fakta – fakta yang sebenarnya, sebagai berikut:
- Bahwa kenyataan yang sebenarnya adalah kendaraan – kendaraan operasional perusahaan kami hanya sekedar berhenti (bukan parkir) untuk menurunkan barang/muatan di depan kantor perusahaan kami dan setelah itu langsung jalan kembali;
Bahwa adalah sangat wajar apabila kendaraan kami berhenti sebentar untuk menurunkan barang/muatan di depan kantor perusahaan kami, sebagaimana juga lazimnya yang dilakukan oleh seluruh perusahaan – perusahan yang lain di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa lalu lintas dan akses keluar masuk warga setempat di sepanjang Jalan Buni, Kelurahan Mangga Besar, Jakarta Barat selalu lancar dan tidak pernah terjadi kemacetan. Oleh karena itu, sangat tidak adil apabila kendaraan – kendaraan operasional perusahaan kami dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas dan akses keluar masuk warga setempat. Apalagi kenyataannya, di sepanjang Jalan Buni, Kelurahan Mangga Besar, Jakarta Barat, banyak perusahan – perusahaan atau badan usaha lain yang juga memiliki kendaraan – kendaraan operasional yang cukup banyak. Sehingga menjadi pertanyaan kami adalah mengapa hanya perusahaan kami yang selalu menjadi “sasaran tembak” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, untuk memaksakan diskresinya hanya karena surat protes dari seorang yang bernama ANWAR KESUMA;
- Bahwa mengenai keharusan kendaraan barang menggunakan plat kuning dan laik jalan, dapat kami jelaskan bahwa kendaraan – kendaraan operasional perusahaan kami selalu mengikuti prosedur dan ketentuan mengenai uji laik jalan. Akan tetapi, khusus mengenai penggunaan “plat kuning”, saat ini kami sedang mengusahakannya dan oleh karena itu kami memohon agar diberikan waktu dan kesempatan kepada kami sampai seluruh kendaraan – kendaraan operasional perusahaan kami menggunakan “plat kuning” sebagaimana dianjurkan olen Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa pengurusan untuk merubah “plat hitam” menjadi “plat kuning” memerlukan waktu yang cukup lama, oleh karena hal tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat – syarat tertentu dan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Pengemudi yang telah menjadi karyawan kami;
- Bahwa mengenai garasi dan lahan parkir sebagai tempat bongkar muat, dapat kami jelaskan bahwa kami sudah membuat garasi di kantor perusahaan kami sebagai tempat bongkar muat. Selain itu, kami juga telah memiliki lahan untuk tempat parkir yang tidak begitu jauh dari kantor kami;
- Bahwa kami sangat mengharapkan kearifan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selaku Pejabat Tata Usaha Negara, agar:
- Tidak mempersalahkan kendaraan – kendaraan operasional perusahaan kami sebagai penyebab terganggunya kelancaran lalu lintas dan akses keluar masuk warga setempat di sepanjang Jalan Buni, Kelurahan Mangga Besar, Jakarta Barat (sebab fakta yang sebenarnya adalah lalu lintas dan akses keluar masuk warga setempat di sepanjang Jalan Buni, Kelurahan Mangga Besar, Jakarta Barat selalu lancar, tidak pernah terganggu dan tidak pernah macet);
- Memberikan perlindungan dan kesempatan seluas – luasnya kepada kami untuk menjalankan usaha tanpa adanya gangguan dari pihak lain, agar program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dicanangkan oleh Bapak Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dapat terlaksana;
- Memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada perusahaan kami untuk mengurus sarana, prasarana, dan perizinan lain yang diperlukan.
Demikian surat tanggapan ini disampaikan untuk dapat dimaklumi, terimakasih atas pengertian dan kebijaksanaan yang diberikan.
Hormat Kami PT. TERA MARE MAJU SUHAIMIE LIBRA DIREKTUR
Tembusan:
- Yth: Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
- Yth: Walikota Jakarta Barat;
- Yth: Kasatlantas Jakarta Barat;
- Yth: Kasubdis Dalops Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
- Arsip;
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002