CONTOH SURAT PERMOHONAN KETERANGAN INKRACHT
DALAM PERKARA PIDANA
Jakarta, 9 Juli 2019
Nomor : 37/AHH&Ass./Permohonan – INKRACHT/VII/2019 Lampiran : Copy Surat Kuasa Khusus Perihal : Permohonan Keterangan Putusan Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019
Kepada, Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28
Gunung Sahari Selatan, Kemayoran
Jakarta Pusat 10610
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., YANRINO SIBUEA, SH., dan AGUSTUS HUTAURUK, SH., MH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES, berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13470 Indonesia, selaku Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 13/AHH&Ass./PK-Pid/PT.Jkt.Pst/IV/2019 Tanggal 10 April 2019 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Terpidana BASAULI SARINA SINAGA, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa Terpidana Basauli Sarina Sinaga telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019, pada tanggal 20 Pebruari 2019, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Jo. Nomor: 1154/Pid.Sus.2018/PN.JKT. PST. Tanggal 20 Pebruari 2019;
- Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 769/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST. Tanggal 21 Nopember 2018 tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terpidana Basauli Sarina Sinaga, tidak mengajukan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, meskipun Terpidana Basauli Sarina Sinaga menyatakan keberatan dan menolak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019;
- Bahwa sehubungan dengan maksud Terpidana Basauli Sarina Sinaga untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 jo, maka mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Surat Keterangan Putusan Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019;
Demikian surat permohonan ini disampaikan, terimakasih atas kebijaksanaan yang diberikan.
Hormat Kami Penasehat Hukum Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) TTD Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH. TTD YANRINO SIBUEA, SH. TTD AGUSTUS HUTAURUK, SH.
Tembusan:
- Yth: Terpidana Basauli Sarina Sinaga;
- Arsip sebagai pertinggal.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
https://www.youtube.com/watch?v=TuSlCHjaJWw&t=2s