TATA KELOLA PEMERINTAHAN DALAM SISTEM NEGARA HUKUM
Doktrin Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) merupakan doktrin yang sebenarnya terdapat dan dikembangkan dalam ilmu management modern, tetapi kemudian menyusup juga dan diterima ke dalam bidang hukum. Manakala doktrin Good Governance diterapkan ke dalam sistem pemerintahan, disebut dengan istilah Good Governance saja. Tetapi apabila doktrin Good Governance diterapkan dalam manajemen perusahaan misalnya, maka disebut dengan istilah Good Corporate Governace.
Doktrin Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) adalah suatu doktrin yang mengharuskan suatu pemerintahan dikelola secara baik, benar dan penuh integritas, yang memiliki beberapa elemen – elemen pokok sebagai berikut:
- Elemen Keterbukaan (Transparency);
- Elemen Keadilan (Justice);
- Elemen Akuntabilitas Publik (Public Accountability);
- Elemen Responsibilitas (Responsibility);
- Elemen Pemerintahan yang Bersih (Clean Government);
- Elemen Responsivitas (Responsiveness);
- Elemen Efektivitas dan Efisiensi (Effective and Efficient);
- Element Prediktabilitas (Predictability);
- Elemen Partisipasi Public (Public Participation);
- Elemen Pendekatan Konsensus (Consensus Approach);
- Elemen Penegakkan Hukum (Law Enforcement);
- Elemen Perlindungan yang Sama (Equal Protection);
- Elemen Penghormatan terhadap Prinsip – Prinsip Etika (Ethical Appreciation) dan Moralitas Publik (Public Morality);
- Elemen Visi yang Strategis (Strategic Vision);
- Elemen Partisipasi Masyarakat (Participation);
- Elemen Kompetensi dari Pengelola Pemerintahan (Competency);
- Elemen Pendekatan Kesejahteraan Rakyat (Social Welfare Approach);
Penerapan konsep Good Governance ke dalam suatu sistem pemertintahan diyakini sudah menjadi suatu keharusan bagi negara – negara modern. Pada prinsipnya, dengan istilah Good Governance berarti bagaimana manajemen pemerintahan tersebut secara baik, benar dan penuh integritas. Karena itu, prinsip good governance melingkupi juga seluruh aspek dari organisasi, bisnis dan budaya. Namun demikian, secara lebih spesifik, good governance dapat diartikan sebagai suatu proyek sosial, hukum dan pemerintahan, yang melibatkan sektor negara, rakyat dan pasar, yang berisikan ketentuan yang mengatur hubungan antara unsur – unsur pemerintah, parlemen, pengadilan dan rakyat, dan lain – lain yang berkaitan dengan pengendalian pemerintahan. Good corporate governance lebih merupakan proses, bukan tujuan, ketika pemerintah mengelola suatu negara dan pemerintahan.
Prinsip good governance telah merupakan prinsip dalam tata pemerintahan yang diterima secara internasional. Dari pengertian dan elemen – elemen good governance dapat disimpulkan bahwa setelah disesuaikan dengan kondisi Indonesia, maka suatu corporate governance sekurang – kurangnya meliputi obyek – obyek sebagai berikut:
- Perlindungan rakyat dari kesewenang – wenangan, perlindungan terhadap minoritas, perlindungan investor, konsumen, dan lingkungan hidup;
- Kekuasaan pemerintah dijalankan sesuai hukum yang bersumber dari konstitusi;
- Meningkatkan kinerja pemerintahan;
- Manajemen pemerintahan yang efektif;
- Kekuasaan pemerintah yang harus dibatasi;
- Pengawasan yang intensif terhadap jalannya pemerintahan;
- Hubungan yang baik dan optimal antara masyarakat, pers, pemerintah, parlemen, pengadilan, dan stakeholders lainnya;
- Aturan dan panduan perilaku yang jelas antar pelaku pemerintahan;
- Fiduciary duties dari pelaksana pemerintahan;
- Proses dan struktur yang efektif dalam rangka mengelola pemerintahan;
- Pengambilan keputusan yang efektif dan efisien;
- Mekanisme kerja yang baik dan pembagian tugas, hak dan tanggung jawab yang seimbang antarpelaku pemerintahan;
- Sistem, hak, proses, pengendalian dan manajemen yang baik dari pemerintah;
- Sistem perwakilan rakyat yang baik, karena kekuasaan diperoleh dari rakyat;
- Pemerintah menghormati kewenangan judicial review oleh badan peradilan yang berwenang (Mahkamah Konstitusi).
Salah satu dari keuntungan sistem pemerintahan yang menerapkan prinsip – prinsip good governance adalah bahwa pemerintahan tersebut akan terhindar dari perbuatan – perbuatan tercela, terutama yang dilakukan oleh pihak insider pemerintahan.
Dengan diterapkannya prinsip good governance dengan dukungan dari regulasi yang baik, dapat menyebabkan pemerintah terhindar dari tindakan tercela, seperti mencegah berbagai bentuk overstated terhadap kegiatan atau keuangan negara, ketidakjujuran dalam melakukan kegiatan yang berkenaan dengan masalah keuangan, dan berbagai tindakan tercela lainnya yang berkaitan dengan keuangan negara.
Ada beberapa faktor utama yang berpengaruh dimana satu sama lainnya saling kait mengkait dalam menerapkan prinsip good governance ke dalam suatu pemerintahan, sebagai berikut:
- Aturan hukum yang baik, yakni seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara warga masyarakat, pemerintah, parlemen, pengadilan, pers, lingkungan hidup serta para stakeholders lainnya;
- Law enforcement yang baik, yakni seperangkat mekanisme yang secara langsung atau tidak langsung mendukung upaya penegakkan aturan hukum;
- Sistem pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan, accountable, dan berwawasan hak asasi manusia;
- Sistem pemerintahan yang dapat menciptakan masyarakat yang cerdas dan egaliter;
- Sistem pemerintahan yang kondusif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan.
Dapat dikatakan bahwa antara konsep good governance dengan konsep negara hukum, pada prinsipnya berjalan seiring dan memiliki tujuan yang serupa. Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik harus mengindahkan prinsip – prinsip negara hukum. Demikian juga sebaliknya bahwa pelaksanaan prinsip negara hukum yang baik harus selalu memperhatikan dan melaksanakan prinsip good governance.
Dalam suatu negara hukum setiap orang, baik yang memerintah maupun yang diperintah, harus tunduk kepada hukum, dalam hal ini hukum yang adil, yang harus ditegakkan secara adil pula. Hal tersebut merupakan penjabaran dari elemen fairness/equity dan law enforcement dari good governance. Disamping itu, perlindungan terhadap hak – hak rakyat, sebagaimana yang selalu dikumandangkan dalam setiap negara hukum, termasuk pelaksanaan prinsip due process, merupakan penjabaran dari unsur transperancy, responsibilitas, dan responsiveness dari prinsip good governance. Karena itu, antara konsep negara hukum dengan konsep good governance memang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
Salam Persaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK