KONSEP NEGARA HUKUM

KONSEP NEGARA HUKUM 

 

Negara Hukum  dikenal dengan terminologi  rechtsstaat  atau  the rule of law, namun demikian keduan konsep tersebut  berasal dari 2 (dua) aliran  yang berbeda. Dogma  rechtsstaat pada hakekatnya  berorientasi  pada sistem hukum  Eropa Kontinental atau Civil Law,  yang dikembangkan oleh para ahli hukum  seperti Immanuel Kant dan Friederich Julius Stahl. Ide mengenai  rechtsstaat mulai populer pada abad ke XVII sebagai akibat dari situasi politik Eropa yang didominasi  oleh absolutisme Raja dalam menjalankan kekuasaannya. Konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika (Anglo Saxon), konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”.

Dogma  the rule of law berorientasi  pada sistem hukum anglo saxon atau common law system, yang  mulai dikenal setelah Albert Venn Dicey pada tahun 1885 menerbitkan bukunya “Introduction to Study of the Law of the Constitution”.  Secara konseptual, Negara hukum berlandaskan  pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Prinsip dasar dari negara hukum mencakup 2 (dua), yaitu: 1) hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma obyektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; dan 2)   norma obyektif  tersebut  harus memenuhi syarat  tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.

Penyelenggaraan tugas pemerintahan atau kekuasaan negara dalam konteks negara hukum harus melalui pendekatan hak asasi manusia (human rights approach). Rights based approach merupakan fokus pendekatan administratur atau aparatur negara, yang meliputi:

  1. Perlindungan hak – hak asasi (protection of fundamental rights);
  2. Asas – asas pemerintahan yang baik (principles of good administration), antara lain: legality, procedural propriety, participation, openness, reasonableness, relevancy, propriety of purpose, legal certainty and proportionality. (Peter Leyland and Terry Woods, Administrative Law Facing the Future: Old Constraints and new horizon,p.8).[1]

ECS WADE  & G. PHILIPS, sebagaimana dikutip Hadjon (1987:79) mengetengahkan  3 (tiga) unsur  pokok RULE OF LAW, yaitu:

  1. Rule of Law merupakan  konsep filosofis yang dalam tradisi barat berkaitan dengan demokrasi dan menentang otokrasi;
  2. Rule of Law merupakan hukum bahwa pemerintahan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum;
  3. Rule of Law  merupakan kerangka pikir politik yang harus dirinci lebih jauh dalam peraturan – peraturan hukum substantif maupun hukum acara.[2]

HEPPLE mengatakan bahwa ciri – ciri Rule of Law modern, adalah:

  1. Universality (universalitas);
  2. Openness (keterbukaan);
  3. Equality (persamaan);
  4. Accountability (pertanggungjawaban);
  5. Clarity (kejelasan);
  6. Rationality (rasionalitas);

Menurut SUNARYATI HARTONO, “inti konsep Rule of Law yakni ia harus menjamin apa yang oleh masyarakat dipandang sebagai keadilan, khususnya KEADILAN SOSIAL”.  Berdasarkan hipotesis dari pendekatan sosial – kemasyarakatan maka dapat dikatakan bahwa keadilan sosial sangat berhubungan dengan karakter kinerja Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan secara merata di kalangan seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini Didik J. Rachbini, dkk. menjelaskan, “Ciri kemiskinan di daerah memiliki dimensi nasional dan lokal. Di satu sisi kemiskinan merupakan akibat kesenjangan regional, di pihak lain terdapat kurang keterandalan dari Pemerintah Daerah terhadap masyarakatnya sendiri. Pemerintah Daerah menginginkan otonomi dan akses sumber daya yang lebih besar – aspirasi sering ‘naik’ ke tingkat nasional. Padahal, kemiskinan juga persoalan hubungan – hubungan sosial dan di daerah sendiri, sesuatu yang jarang dikemukakan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini membawa kita pada elemen kedua yaitu sifat terminologi daerah dalam isu – isu regional: bagaimana hubungan kekuasaan yang ada pada tingkat provinsi maupun di bawahnya dipahami, siapa yang membawa perubahan dan pembangunan, dan siapa yang dapat ikut serta dalam proses pembangunan. Politik biasanya bermula dari dirkursus. Perspektif regional tidak secara memadai tercermin dalam perpolitikan nasional”.[3]

Komparasi konsep “rechtsstaat”  dengan konsep “rulei of law”, maka akan tampak adanya perbedaan dan persamaan. Perbedaannya adalah bahwa kedua konsep itu ditopang oleh sistem hukum yang berbeda, dimana karakteristik konsep “rechtsstaat” adalah administratif dan karakteristik konsep “rule of law” adalah judicial, pembatasan kekuasaan melalui dokumen konstitusi seperti HABEAS CORPUS ACT antara lain mengatur tentang peradilan yang adil dan tidak sewenang – wenang. Sedangkan persamaan kedua konsep tersebut adalah sama – sama menekankan pada perlindungan Hak Asasi Manusia (protection of fundamental  human rights).


[1] Philipus M. Hadjon, Paulus Effendie Lotulung, dkk., Hukum Administrasi dan Good Governance, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, Cetakan Kedua, Tahun 2012, hlm. 8.

[2] Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, Cetakan Ke – 2, Tahun 2012, hlm. 25.

[3] Didik J. Rachbini, dkk., Negara dan Kemiskinan di Daerah, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Tahun 1995, hlm. 23.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply