ASAS – ASAS YANG PARADIGMATIK MENURUT  UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

ASAS – ASAS YANG PARADIGMATIK MENURUT  UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004

TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

 

Pedoman formal  yang telah ditentukan dalam “Penjelasan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan”, yaitu:

(1)  ASAS DAPAT DILAKSANAKAN  (APPLICABLE)

  • Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan”  adalah bahwa setiap pembentuk peraturan perundang – undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang – undangan tersebut didalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis;

 (2) ASAS KEDAYAGUNAAN DAN KEHASILGUNAAN (EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS)

  • Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap peraturan perundang – undangan dibuat karena memang benar – benar dibutuhkan, dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; 

(3)  ASAS KEJELASAN RUMUSAN

  • Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap peraturan perundang – undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang – undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminology, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya;

  

(4)  ASAS KETERBUKAAN (TRANSPARANCY)

  • Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang – undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas – luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang – undangan;

(5)  ASAS  PENGAYOMAN

  • Yang dimaksud dengan asas “pengayoman” adalah  bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat;

(6)  ASAS KEMANUSIAAN

  • Yang dimaksud dengan asas “kemanusiaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak – hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional;

(7)  ASAS KEBANGSAAN

  • Yang dimksud dengan asas “kebangsaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(8)  ASAS KEKELUARGAAN

  • Yang dimaksud dengan asas “kekeluargaan” adalah bahwa setiap materi peraturan perundang – undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;

(9)  ASAS KENUSANTARAAN

  • Yang dimaksud dengan asas “kenusantaraan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang – undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila;

(10)     ASAS BHINNEKA TUNGGAL IKA (UNITY IN DIVERSITY)

  • Yang dimaksud dengan asas “bhinneka tunggal ika” adalah bahwa materi muatan peraturan perundang – undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah – masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

(11)     ASAS KEADILAN (JUSTICE, GERECHTIGHEID)

  • Yang dimaksud dengan asas “keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali;

(12)     ASAS KESAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN

  • Yang dimaksud dengan asas “kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa  setiap materi muatan peraturan perundang – undangan tidak boleh berisi hal – hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial;

  

(13)     ASAS KETERTIBAN DAN KEPASTIAN HUKUM (RECHTSORDE EN RECHTSZEKERHEID)

  • Yang dimaksud dengan asas “ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum;

(14)     ASAS KESEIMBANGAN, KESERASIAN, DAN KESELARASAN

  • Yang dimaksud dengan asas “keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara;

(15)     ASAS – ASAS YANG LAIN

  • Yang dimaksud dengan “asas – asas” lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang – undangan yang bersangkutan”, antara lain:
  1.  Dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukum tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, asas praduga tak bersalah;
  2.  Dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian antara lain; asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad baik; 

Pada hakekatnya dalam pembentukan aturan hukum, terbangun asas yang utama agar tercipta suatu kejelasan terhadap peraturan hukum, asas tersebut ialah kepastian hukum. Gagasan mengenai asas kepastian hukum ini awalnya diperkenalkan oleh Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul “einführung in die rechtswissenschaften”. dengan menyebutkan secara fudamental  bahwa di dalam hukum terdapat 3 (tiga) nilai dasar, yakni: (1) Keadilan (Gerechtigkeit); (2) Kemanfaatan (Zweckmassigkeit); dan (3) Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Doktrin yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch tersebut dalam proses pembentukan hukum pada dapat terwajantahkan apabila setiap produk legislasi secara imperatif harus dihubungkan syarat – syarat keberlakuan peraturan perundang – undangan yang merupakan satu kesatuan yaitu; keberlakuan secara yuridis, keberlakuan secara filosofis dan keberlakuan secara sosiologis.  Secara umum cakupan (scope)  hukum memiliki  banyak sekali asas yang menjadi landasan untuk membentuk peraturan hukum, yang  menurut Gustav Radbruch dapat dikatakan sebagai suatu nilai dasar hukum, yakni Kepastian Hukum. Asas kepastian hukum  menurut Penulis dalam konteks ini harus dipahami sebagai dwifungsi tugas hukum yang pada pokoknya tertuju pada KEADILAN dan KESEBANDINGAN dalam tataran law enforcement termasuk yang terwujud dalam putusan – putusan Pengadilan.

 

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed