MEMBELA AGAMA atau MEMBELA TUHAN
Membela Agama tidak sama maknanya dengan “membela Tuhan”. Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai sentrafugal dari alam semesta memang tidak perlu dibela, sebab sejatinya justeru Tuhan – lah sang PEMBELA YANG AGUNG (the Great Defender) atau JURU SELAMAT (the Savior) yang hakiki sebagai pemegang otoritas tunggal dan sang HAKIM YANG AGUNG (the Great Judge);
Agama sebagai suatu bentuk keyakinan dari komunitas tertentu yang didasarkan adanya ikatan GEMEINSCHAFT, merupakan identitas formal yang didasarkan pada doktrinasi. Sehingga memiliki sensitivitas yang reaktif apabila dogma yang menjadi ajaran agama tertentu mendapat perlakuan yang offensive atau aggressive;
Hakekat Tuhan adalah ESA (sesuai pengertian yang termaktub dalam Sila Pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa), dengan demikian narasi yang hendak dibangun oleh the founding parents NKRI adalah semua agama pada prinsipnya menyembah “TUHAN YANG SAMA” meskipun tata caranya berbeda – beda sesuai dengan akidah atau kaedah masing – masing.
Agama “HARUS DIBELA” karena konsep ini sangat relevan dengan prinsip “The four freedom of Roosevelt” utamanya freedom of religion. Pembelaan tersebut semakin penting apabila terjadi hal – hal antara lain; kebebasan menjalankan ibadah dihalang – halangi atau diamputasi, rumah ibadah dirusak atau ditutup secara melawan hukum, perizinan mendirikan rumah ibadah dilarang atau dipersulit (hal – hal ini juga diatur dalam The Universal Declaration of Human Rights);
AGAMA berasal dari suku kata A yang berarti “TIDAK” dan GAMA yang berarti “KACAU BALAU”, sehingga kata “AGAMA” berarti “TIDAK KACAU BALAU”. Dengan pengertian bahwa agama mengandung ajaran – ajaran tentang KEBENARAN agar para pengikutnya tidak kacau balau, tidak anarkis, tidak intoleran, tidak radikal, tetapi patuh dan taat pada norma – norma (norms) yang menjadi basis pengakuan (basic of confession) dogmatis agama tertentu;
Pembelaan terhadap Agama harus dilakukan secara benar dengan dalil – dalil dogmatis, tetapi bukan untuk menghakimi atau mempersalahkan pihak lain. Tetapi sebaliknya, apabila disepakati bahwa AGAMA adalah suatu ALIRAN atau AJARAN TENTANG AKIDAH atau KAEDAH atau NORMA yang mengandung nilai – nilai kebenaran (the values of righteousness) pembelaan terhadap agama harus bersifat “PENCERAHAN” yang dapat memberi pemahaman tentang hakekat KEBENARAN dari agama tertentu, bukan mencari kesalahan atau mendiskreditkan pihak lain. Dengan perkataan lain, pembelaan terhadap agama hanya dilakukan justeru untuk menyatakan KEBENARAN kepada pihak lain mengenai AJARAN yang dianut agama tertentu, melalui kajian dogmatis dengan pengakuan (recognition) “TUHAN ITU ADALAH ESA”. Pemahaman tersebut sesuai dengan dalil yang mengatakan, “Tetaplah percaya bila engkau melakukan kebenaran (Confide recta agens)”.
Pembelaan terhadap eksistensi agama tertentu, dapat dilakukan siapa saja termasuk pihak lain yang bukan menjadi penganut atau pengikut agama tertentu tersebut.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=uMuk9TZeVYg&t=2s