
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
CONTOH SURAT PENCABUTAN
PERMOHONAN PRAPERADILAN
Jakarta, 12 September 2018
Nomor : 041/AHH&Ass./Per.- Praper/IX/2018 Lampiran : - Perihal : Pencabutan Permohonan Praperadilan Dalam Perkara No. 14/Pra.Per/2018/PN.Jkt.Utr
Kepada, Yth:
Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Dalam Perkara Permohonan Praperadilan No. 14/Pra.Per/2018/PN.Jkt.Utr
Jl. Gajah Mada No.17 (eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Kami, Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH., dan YANRINO SIBUEA, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13220 – Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:30/SK/AHH&Ass. /G.Praper/PN.Jkt.Utr./2018 Tanggal 11 Agustus 2018, bertindak selaku Kuasa Hukum/Penasehat Hukum dari:
– YANTI MALA binti TUNGSIN. alias SUSANA, Tempat lahir: Jakarta, Tanggal lahir: 25 September 1959, Umur: 65 Tahun, Jenis Kelamin: Perempuan, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Islam, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, beralamat di Puri Harapan, Blok E 7 No. 23 RT 005/RW 016, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi Utara – Bekasi, selanjutnya disebut PEMOHON I;
– IWAN KURNIAWAN bin H. ISMAYADI, Tempat Lahir: Jakarta, Umur: 43 Tahun, Tanggal Lahir: 08 Pebruari 1975, Jenis Kelamin: Laki – laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, beralamat di Jl. Mangga, Blok D No. 51 RT 012/RW 10, Kelurahan Legoa, Kecamatan Koja, Tanjung Priok – Jakarta Utara, selanjutnya disebut PEMOHON II;
Pemohon I dan Pemohon II secara bersama – sama selanjutnya disebut PARA PEMOHON;
Melawan:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA ) METRO JAYA cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) METROPOLITAN JAKARTA UTARA cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR (KAPOLSEK) CILINCING, berkedudukan di Jl. Sungai Landak No. 7 Cilincing, Jakarta Utara, selanjutnya disebut TERMOHON;
Kami selaku Kuasa Hukum/Penasehat Hukum dari Para Pemohon Praperadilan dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa benar kami selaku Kuasa Hukum/Penasehat Hukum dari Para Pemohon Praperadilan telah mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan ditetapkannya Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon Praperadilan atas adanya dugaan Tindak Pidana Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Suatu Akta Otentik, sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 266 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana);
- Bahwa oleh karena antara Para Pemohon Praperadilan dengan pihak pelapor sebagai Saksi Korban (yang sebenarnya antara Pelapor dan Para Terlapor/Para Tersangka adalah masih satu ikatan keluarga) dalam perkara asal sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1294/K/XI/2016/Sekcil, tanggal 10 Nopember 2016 atas nama Ade Aryudi, telah disepakati adanya upaya perdamaian, maka selanjutnya dengan ini kami menyatakan secara tegas bahwa kami mencabut Permohonan Praperadilan sesuai daftar register Pengadilan Negeri Jakarta Utara 14/Pra.Per/2018/PN.Jkt.Utr;
Demikian surat Pencabutan Permohonan Praperadilan ini disampaikan dalam persidangan pemeriksaan perkara Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 12 September 2018.
Hormat kami
Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan
Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.
YANRINO SIBUEA, SH.
