DEFINISI NEGARA
Istilah negara (yang pada masa kini telah mengalami perkembangan) sejak dari zaman Yunani kuno, berasal dari kata polis dalam lingkungan kota, karena itu polis diartikan sebagai negara kota (city state). Plato dalam bukunya yang berjudul Politea, membahas masalah – masalah polis atau tentang negara kota. Sedangkan Aristoteles menamakan bukunya Politica, yang artinya “ilmu tentang polis atau negara kota”. Pada hakekatnya, dari kata polis ini juga asal kata politik yang berarti kebijaksanaan dalam hal seluk beluk negara (Diponolo; 1975:21). Selain itu, di Romawi digunakan istilah civitas, artinya sama dengan polis tetapi penekanannya lebih pada warga negaranya. Kemudiab, dari kata civitas ini dikenal istilah “civitas academica” yang berarti warga akademis.
Di Indonesia istilah negara telah dikenal sejak zaman kerajaan – kerajaan, seperti kerajaan seperti Tarumanegara di Jawa Barat dibawah pemerintahan Purnawarman. Nama – nama raja, seperti Kertanegara (Raja Singosari, 1266 – 1292), Jayanegara (Raja Majapahit, 1309 – 1328) dan Rajasanegara (Raja Majapahit, 1350 – 1389). Pujangga Majapahit, Prapanca menulis buku yang berjudul Negara Kertagama isinya menggambarkan tatapemerintahan Majapahit. Pada masa itu istilah negara berasal dari bahasa sansekerta, nagari atau nagara berarti kota, “pusat kerajaan”, “keraton”, atau juga “rakyat” (Ensiklopedia Politik Pembangunan Pancasila; Jilid III, 1991:224, lihat juga E. Utrecht; 1959: 326).
Secara etimologi, kata negara dalam pengertian sekarang dalam arti sistem fungsi dan segenap organ umum (lembaga negara) yang tersusun menurut tata hukum yang berada dalam suatu wilayah, berasal dari bahasa Italia yang dialihkan dari bahasa latin “LO STATO”, digunakan dalam arti, pertama, keseluruhan jabatan tetap, kemudian pejabat – pejabat pada jabatan itu sendiri, penguasa beserta pengikut – pengikut mereka, dan lebih luas lagi dalam arti kesatuan wilayah yang dikuasai (F. Isjwara; 1980:91). Selanjutnya dari istilah “LO STATO”, digunakan istilah state (inggris), staat (Jerman dan Belanda), d’etat (Prancis). Secara historis, pengertian awal negara yang mulai digunakan pada abad ke – 17 menunjuk pada sistem fungsi dan segenap lembaga negara dan rakyatnya dalam wilayah tertentu.
Mac Iver dalam bukunya berjudul Modern State, menulis bahwa negara dijadikan boyek pendefinisian yang paling kontroversial (dipertentangkan), disebutkan, antara lain:Pertama, beberapa penulis mendefinisikan negara adalah suatu struktur kelas (a class structure) yaitu suatu organisasi dari suatu kelas yang mendominasi atau menguasai kelas lain dan berdiri pada seluruh komunitas. Sedangkan Penulis lainnya, mendefinisikan negara sebagai organisasi yang melebihi kelas dan berdiri atas seluruh komunitas. Kedua, mendefinisikan negara adalah suatu sistem kekuasaan (a power system). Pakar yang lainnya mendefinisikan negara sebagai suatu sistem kesejahteraan (a welfare sate). Ketiga, sebagian ahli mengkonstruksikan negara sepenuhnya sebagai suatu konstruksi hukum, seperti yang dikemukakan oleh Austinian, yaitu memahami negara adalah hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah; atau dalam modern jurisprudence, didefinisikan “ a state as a community organized for action under legal rules”. Dan keempat, yaitu menyamakan negara dengan bangsa. Sedangkan yang lainnya menyatakan negara identik dengan nasionalitas atau kebangsaan; hal yang dapat menyesatkan hakekat dan fungsi negara (Mac Iver; 1950: 3 – 4).
Menurut Mac Iver, definisi negara adalah “asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum dan untuk melaksanakan hal tersebut, ia diberi kekuasaan untuk memaksa” (Hasan Nasbi; 2004: 37). Dengan demikian, berdasarkan definisi tersebut Mac Iver, memahami negara sebagai organisasi yang berada dalam suatu wilayah, memiliki kekuasaan memaksa sesuai dengan tata hukum yang berlaku. Jadi mendekati pengertian suatu negara hukum materil.
Pendapat Patrick Dunleavy dan Brendan O’Leary dalam bukunya yang berjudul Theories of state, menggolongkan dua jenis definisi negara dari sudut pandang institusi yang melahirkan definsi “organizational” dan dari fungsi negara, melahirkan definisi “functional”. Pengertian kedua rumusan definisi negara tersebut, diuraikan sebagai berikut: (1) organizational definitions regard “the state as a set of governmental institutions, of relatively recent historical origin”. “Government is the process of making rules, controlling, guiding or regulating, (2) Functional definition of the state can take two form. One, ex ante approach define the state as that set of institutions which carries out particular goals, purpose or objective. A second, ex post approach define the state by it consequences, e.g. the maintenance of social order (Patrick Dunleavey, et.al; 1987: 1 dan 3).
Dari sudut pandang definisi fungsional bersifat normatif, negara dipandang sebagai institusi yang membentuk hukum, melakukan pengawasan, pengendalian dan regulasi; sedangkan definisi fungsional melalui dua pendekatan, “ex ante” dan “ex post”, bersifat empiris, memandang negara memiliki konsekwensi, mencapai tujuan kesejahteraan rakyat dan menjaga stabilitas sosial.
Definisi negara menurut para ahli politik, diantaranya; Roger H. Soltou, negara adalah “alat atau wewenang yang berfungsi mengatur persoalan bersama atas nama rakyat (Miriam Budiardjo; 2001:40). Begitu pula menurut Harold J. Laski negara adalah “masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa secara sah”. Kemudian menurut seorang sosiolog Max Weber yaitu “negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki monopoli kekuasaan memaksa secara sah dalam satu wilayah”.
Belefroid seorang ahli hukum, mendefinisikan, “negara adalah suatu persekutuan hukum yang mempunyai suatu wilayah dan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar – besarnya”, dan Wodrow Wilson, mendefinisikan negara sangat singkat, yaitu “A state is a people organized for law within a definite territory” (C.F. Strong; 1952: 4). Menurut Logemann, “negara adalah suatu organisasi kekuasaan (gezagsorganisatie) yang dengan kekuasaannya mengatur masyarakat”.
Para ahli di Indonesia mendefinisikan negara diantaranya adalah Soenarko, seorang ahli Hukum Tata Negara, yaitu; “negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah atau teritoir tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya (Soenarko; 1951: 10). Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro, menyatakan bahwa “negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok, manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah (teritori) tertentu dengan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok tadi. Sekumpulan manusia – manusia ini merupakan suatu masyarakat tertentu yang didalamnya negara, tidak merupakan satu – satunya organisasi diantara mereka” (Wirjono Projodikoro; 1980:2). Selanjutnya Wirjono Prodjodikoro menjelaskan pula bahwa “ada organisasi lain didalamnya seperti organisasi – organisasi keagamaan, kesusilaan, kepartaian (partai politik), perdagangan yang terlepas dari soal kenegaraan”.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK