FENOMENA HUKUM ADMINISTRASI
Obyek HUKUM ADMINISTRASI adalah kekuasaan atau kewenangan pemerintahan (bestuur, Verwaltung) termasuk di dalamnya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara atau yang sering disebut BIROKRAT. Berdasarkan cakupannya maka konsep pemerintahan (bestuur, Velwaltung) diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kategori, yakni: 1) Pemerintahan dalam arti materil, dan 2) Pemerintahan dalam arti formal. Pemerintahan dalam arti materil, dianggap pula sebagai konsep pemerintahan yang dirumuskan secara negatif, yaitu kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial (Tatigkeit des states die nicht Gesetzgebung oder Justiz ist). Jadi, dalam hal ini yang dimaksudkan adalah Presiden beserta para menteri sebagai pembantu – pembantunya (executive). Sedangkan pemerintahan dalam arti formal, dapat diartikan sebagai suatu bentuk tertentu dari tindakan atau perbuatan pemerintahan (een bepaalde vorm van overheidsoptreden), yang dapat berupa Perbuatan Hukum Publik (publiekrecht) dan Perbuatan Hukum Perdata (burgerlijk recht).
Merujuk sejarah (refer to history) hukum Eropa kontinental (continental europe) yang dikenal dengan Civil Law System, maka dapat maklumi bahwa Hukum Administrasi lahir sebagai konsekwensi dari konsep Negara Hukum Liberal (de liberale rechtsstaatidee) pada abad 19. Pada dasarnya, konsep dasar Negara Hukum Liberal adalah keterikatan kekuasaan pemerintahan pada ketentuan undang – undang (law, regulation, lex) yang harus merefleksikan asas legalitas (wetmatigheidsbeginselen) dan jaminan perlindungan hak – hak asasi (human rights) tanpa diskriminasi. Berdasarkan deskripsi diatas, dapat dikemukakan conclution bahwa Hukum Administrasi merupakan alat perlengkapan (instrument) negara hukum, sebagai parameter untuk melakukan social control terhadap kebijakan publik (public policy) dan diskresi Pemerintah dalam menjalankan fungsi tata kelola pemerintahan. Secara eksplisit dapat ditegaskan bahwa Hukum Administrasi mempunyai fungsi utama yaitu penegakkan hukum (law enforcement) dan perlindungan terhadap hak – hak asasi. Berdasarkan dalil yuridis tersebut, maka ukuran atau parameter yang dapat dijadikan untuk memahami konsepsi Negara Hukum (rechtsstaat) adalah berfungsi atau tidaknya Hukum Administrasi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state).
Terhadap fenomena dan eksistensi Hukum Administrasi, telah dilakukan telaah pendekatan (study the approach) dalam hukum administrasi, general principles of good governance, dan berbagai peraturan perundang – undangan di bidang hukum administrasi. Dalam konsep good governance sebagai fenomena universal, keseragaman doctrine yang dianut oleh kalangan ahli Hukum Administrasi yaitu “pada dasarnya principles of good governance adalah principles of good administration”.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002