NEGARA KESEJAHTERAAN  (WELFARE STATE) DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN PUBLIK

NEGARA KESEJAHTERAAN  (WELFARE STATE)
DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN PUBLIK

 

Merujuk pada Spicker (1988:77)  maka Negara Kesjahteraan  didefinisikan sebagai  “sebuah sistem kesejahteraan sosial yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) untuk mengelola sebagian dana publik demi menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warganya”.  Berdasarkan pendekatan kajian ekonomi,  Marshall (1981) berpendapat bahwa  “Negara Kesejahteraan merupakan bagian dari sebuah masyarakat modern yang sejalan dengan ekonomi pasar kapitalis dan struktur politik demokratis. Negara – negara yang termasuk dalam kategori ini adalah Inggris, Amerika, Australia dan Selandia Baru serta sebagian besar negara – negara Eropa Barat dan Utara”.  Negara – negara yang tidak dapat dikategorikan sebagai penganut negara kesejahteraan adalah negara – negara bekas Uni Soviet dan “Blok Timur” karena mereka tidak termasuk negara – negara demokratis maupun kapitalis (Spicker 1988:78). Uni  Republik Sosialis Soviet (URSS)  yang pada waktu dahulu menganut ideologi komunis yang   dikendalikan oleh  “Partai Komunis Federasi Rusia”   mengalami keruntuhan dan terpecah belah menjadi negara – negara yang berdiri sendiri pada tahun 1991, seperti: Estonia, Latvia, Lituania, Belarus, Moldova, Ukraina, Armenia, Azerbaijan, Georgia, Kazakhstan, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan dan Rusia. Konsep yang dianut di negara – negara pecahan Uni Soviet tersebut adalah faham komunal, dengan persepsi “sama rata sama rasa” dalam mewujudkan kesetaraan.

Konsep Negara kesejahteraan pertatama kali  dipraktekan di Eropa dan Amerika Serikat pada abad 19 yang ditujukan untuk mengubah sistem kapitalisme menjadi lebih manusiawi/humanistik  (compassionate capitalism). Melalui sistem compassionate capitalism,  maka peranan dan fungsi pokok negara adalah  melindungi golongan lemah dalam masyarakat dari gilasan mesin kapitalisme. Pola Tata Kelola Pemerintahan dengan penerapan memperioritaskan kebijakan publik  dengan memberikan peranan yang lebih luas kepada Pemerintah  untuk mengejawantahkan kesejahteraan rakyat di semua bidang tanpa diskriminasi, merupakan alasan bahwa sampai  saat ini model Negara Kesejahteraan masih dipercaya sebagai sistem yang terbaik dan diterapkan  oleh negara maju dan berkembang. Dilihat dari besarnya anggaran negara untuk jaminan sosial, sistem ini dapat diurutkan ke dalam 4 (empat) model, yakni:

  1. Model universal yang dianut oleh negara – negara Skandinavia, seperti Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia. Dalam model ini, pemerintah menyediakan jaminan sosial kepada semua warga negara secara melembaga dan merata. Anggaran negara untuk program sosial mencapai lebih dari 60 % (enam puluh persen) dari total belanja negara.
  2. Model institusional  yang dianut oleh Jerman dan Austria. Seperti model pertama, jaminan sosial dilaksanakan secara melembaga dan luas. Akan tetapi kontribusi terhadap berbagai skim jaminan sosial berasal dari tiga pihak (payroll contributions), yakni pemerintah, dunia usaha dan pekerja (buruh).
  3. Model residual yang dianut oleh Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Selandia Baru. Jaminan sosial dari pemerintah lebih diutamakan kepada kelompok lemah, seperti orang miskin, cacat dan penganggur. Pemerintah menyerahkan sebagian perannya kepada organisasi sosial dan LSM melalui pemberian subsidi bagi pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial “swasta”.
  4. Model minimal yang dianut oleh gugus negara – negara latin(Prancis, Spanyol, Itali, Chile, Brazil) dan Asia (Korea Selatan, Filipina, Srilangka). Anggaran negara untuk program sosial sangat kecil, di bawah 10 % (sepuluh persen) dari total pengeluaran negara. Jaminan sosial dari pemerintah dkiberikan secara sporadis, temporer dan minimal yang umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri dan swasta.

Sejatinya negara kesejahteraan adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, terutama kelompok lemah seperti orang miskin, cacat, penganggur agar terhindar dari gilasan mesin kapitalisme. Ada beberapa alasan mengapa negara diperlukan dalam mengatur dan melaksanakan pembangunan sosial (Suharto, 1999:2000), yaitu:

Pertama, pembangunan sosial merupakan salah satu piranti keadilan sosial yang konkrit, terencana dan terarah, serta manifestasi pembelaan terhadap masyarakat kelas bawah. Tidak semua warga negara memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Negara wajib melindungi dan menjamin kelompok – kelompok rentan yang tercecer dalam pesatnya pembangunan.

Kekayaan dan sumberdaya yang ada di suatu negara bahkan di seluruh bumi adalah sangat terbatas. Dengan demikian, jika ada seseorang atau sekelompok orang hidupnya lebih makmur, pada dasarnya hanya dimungkinkan jika kelompok lain bersedia atau terpaksa hidup tidak makmur.

Apabila proses pembangunan dianalogikan dengan lomba memperebutkan kue tart, maka seseorang yang memperoleh potongan kue lebih besar pada dasarnya dimungkinkan karena yang lain mendapat bagian yang lebih kecil. Sekalipun setiap orang memiliki kesempatan sama, tidak ada jaminan bahwa setiap orang itu akan memperoleh potongan kue yang sama. Umpamakan saja kue itu disimpan di tengah lapangan dan setiap orang memiliki jarak yang sama untuk memperoleh kue itu. Tetapi tetap saja orang yang kuat akan berlari lebih cepat dan mendapatkan potongan kue yang lebih besar ketimbang kelompok sosial yang lemah lainnya.

Dirumuskan secara tajam, realitasnya adalah: kemakmuran suatu kelompok sering dimungkinkan dan dibiayai oleh kelompok lainnya. Maka, selain negara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk berusaha, negara harus tetap memperhatikan keterbatasan kelompok lemah sebagai kompensasi dan wujud keadilan sosial.

Semakin memudarnya solidaritas sosial dan ikatan kekeluargaan pada masyarakat modern membuat pelayanan sosial yang tadinya mampu disediakan lembaga keluarga dan keagamaan, semakin lemah. Pembangunan sosial seringkali tidak menghasilkan keuntungan ekonomi bagi penyelenggaranya, sehingga kurang menarik minat pihak  swasta  untuk berinvestasi di bidang ini. Dengan kebijakan yang didukung undang – undang, negara memiliki legitimasi kuat melaksanakan investasi sosial berdasarkan “risk sharing across populations” yang dananya dialokasikan dari hasil pajak dan sumber pembangunan lainnya.

Meskipun secara ekonomi jangka pendek pembangunan sosial adalah pendekatan yang tidak profitable, secara sosial  politik makro jangka panjang ia dapat menjadi investasi sosial yang menguntungkan. Pembangunan sosial dapat meredam kesenjangan dan kecemburuan sosial yang merupakan prasyarat dan rahasia tercapainya pertumbuhan ekonomi dan pemerataan yang berkesinambungan, stabilitas politik  dan kesejahteraan bersama.

Negara perlu memberikan pelayanan sosial (social services) kepada warganya sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap rakyat yang memilihnya. salah satu wewenang yang diberikan publik kepada negara adalah memungut pajak dari rakyat. Karenanya, prinsip utama yang mendorong mengapa negara perlu memberikan jaminan sosial adalah bahwa semua bentuk perlindungan sosial termasuk dalam kategori “hak – hak dasar warga negara” yang wajib dipenuhi oleh negara sebagai wujud pertanggungjawaban moral terhadap konstituen yang memilihnya.

Pada hakekatnya manusia cenderung berpandangan “myopic” (pendek) sehingga kurang tertarik mengikuti program – program sosial jangka panjang, selalu berambisi untuk memperoleh kebutuhan – kebutuhan hidupnya secara cepat (instant). Sebaliknya, negara bersifat paternalistik (pelindung)  dengan   orientasi pandangan jauh ke depan yang mampu memberikan jaminan sosial secara luas dan merata guna menghadapi resiko – resiko masa depan yang tidak tentu, seperti sakit, kematian, pensiun, kecacatan, bencana alam dan sebagainya, dalam rangka mepertahankan kelanggengan hegemoni dan eksistensi negara sebagai suatu organisasi kemasyarakatan (kumpulan manusia).

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed